14 Cara Membuat SKCK – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat di lakukan secara online melalui HP atau ponsel. SKCK di perlukan ketika melamar pekerjaan, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau persyaratan administrasi lainnya. Cara buat SKCK online dapat di lakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat di unduh di App Store atau Google Play Store. Sebelum menyimak syarat dan cara membuat SKCK online lewat HP, kenali beberapa tujuan pembuat SKCK di masing-masing kantor polisi.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
Pembuatan SKCK di kantor polisi
Sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa tidak semua kantor polisi bisa menerbitkan SKCK untuk kepentingan yang sama. Di lansir dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), pembuatan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) di peruntukkan bagi pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah. Sementara ruang lingkup penerbitan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) untuk pendaftaran calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran PNS, TNI, atau Polri, pencalonan sebagai pejabat publik, izin memiliki senjata api, atau melanjutkan sekolah.
Kemudian, Kepolisian Daerah (Polda) melayani pembuatan SKCK bagi pemohon yang menjadi calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, mengurus paspor dan/atau visa, bekerja di luar negeri, menjadi notaris, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, dan melanjutkan sekolah. Terakhir, pengurusan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) digunakan untuk kepentingan pejabat negara, ke luar negeri untuk bersekolah, kunjungan dan/atau penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, dan adopsi anak bagi warga negara asing.

Syarat membuat SKCK online – 14 Cara Membuat SKCK
Ada berbagai dokumen yang perlu di persiapkan sebelum membuat SKCK secara online, bergantung pada tujuan dan tempat mengurusnya. Simak syarat membuat SKCK secara online berikut ini:
- Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.