Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah Dan Juru Bahasa Pengadilan

Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan

Penerjemah Tersumpah

Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah – Istilah ‘penerjemah’ kerap di pahami secara keliru sebagai ‘juru bahasa’. Kedua kata ini memang sama-sama muncul dalam teks peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. Namun, jika di telisik lebih cermat, sebenarnya ada perbedaan antara ‘penerjemah’ dengan ‘juru bahasa’. Apalagi jika penerjemah yang di maksud adalah penerjemah tersumpah. Penting bagi kalangan ahli hukum memahami perbedaannya agar tidak salah langkah dalam menggunakan jasa mereka, misalnya sebagai ahli dalam persidangan.

CV. Amanah Rukun Barokah hadir Membantu mengenai Penerjemah Tersumpah Dokumen Anda dengan cepat, tanpa ribet.

Pada prinsipnya, seorang penerjemah dan juru bahasa adalah seseorang yang memiliki keahlian melakukan alih bahasa. Cuma, berdasarkan penelusuran hukumonline, dalam praktik saat ini penerjemah (translator) mengacu pada ahli dalam alih bahasa lewat tulisan. Sedangkan juru bahasa (interpreter) adalah ahli dalam alih bahasa secara lisan. Jika  bertemu seseorang yang menguasai kedua keahlian ini, Anda sangat beruntung menggunakan jasanya dalam proses hukum. “Keterampilannya berbeda,” jelas Inanti Pinintakasih Diran kepada hukumonline.

Penerjemah Tersumpah

Inanti adalah seorang juru bahasa profesional yang menjadi pendiri Asosiasi Juru Bahasa Konferensi Indonesia. Perempuan yang telah menekuni profesi ini selama 20 tahun memaparkan, tidak semua penerjemah mampu melakukan alih bahasa sebagai juru bahasa. Demikian pula sebaliknya.

Juru Bahasa Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah

Inanti yang aktif mengajar di Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia menyayangkan kekeliruan pemahaman yang masih terjadi di masyarakat. Terutama kalangan praktisi hukum ketika mereka membutuhkan juru bahasa di pengadilan. Ia mengaku sering membantu sebagai juru bahasa dalam sidang arbitrase.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, istilah ‘juru bahasa’ setidaknya muncul pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan istilah ‘penerjemah’ di gunakan pada UU No. 30 Tahun 2004 juncto UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Demikian pula pada pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 juncto UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di temukan lema ‘penerjemah’ dalam konteks hak bagi saksi dan korban.

Dalam perundang-undangan lama, keberadaan seseorang yang membantu alih bahasa di persidangan di atur dalam Pasal 131 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Ada versi terjemahan HIR yang menulisnya dengan istilah ‘juru bahasa’, sedangkan versi terjemahan lainnya menafsirkannya sebagai ‘penerjemah’.

Bahkan, pengaturan tentang orang yang bertugas melakukan ‘alih bahasa’ di tuangkan dalam  Staatsblad 1859 No. 69 tentang Sumpah Para Penerjemah dan Staatsblad 1894 No. 169 tentang Para Penerjemah. Teks berbahasa Belanda pada Staatsblad menggunakan istilah bentuk jamak yaitu translateurs.

Juru Bahasa Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah

CV. Amanah Rukun Barokah hadir Membantu mengenai Penerjemah Tersumpah Dokumen Anda dengan cepat, tanpa ribet.

SC : https://www.hukumonline.com/berita/a/awas-keliru-ini-bedanya-penerjemah-tersumpah-dan-juru-bahasa-pengadilan-lt5ca1b25a5b7e0/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *