Berlaku Visa Turis Mesir – Kalian berencana untuk mengunjungi Mesir dalam waktu dekat? Jangan sampai visa turis menjadi kendala dalam perjalanan kalian! Di artikel ini, kami akan membahas semua hal yang perlu kalian ketahui mengenai masa berlaku visa turis Mesir, agar perjalanan kalian berjalan lancar tanpa hambatan.
Kami tahu betapa pentingnya liburan yang lancar dan bebas masalah, terutama saat mengunjungi negara seindah Mesir. Pengurusan visa bisa jadi memusingkan, dan sering kali banyak orang bingung tentang berapa lama visa mereka berlaku. Sebagai mitra perjalanan yang terpercaya, CV. Amanah Rukun Barokah ingin memberikan panduan yang jelas, praktis, dan berguna untuk kalian agar proses pengajuan visa turis Mesir menjadi lebih mudah dan nyaman.
Visa turis Mesir adalah izin yang di berikan bagi warga negara asing untuk mengunjungi Mesir dalam rangka wisata atau kunjungan sementara. Untuk memastikan perjalanan kalian berjalan dengan lancar, penting untuk memahami masa berlaku visa turis Mesir serta cara pengajuannya. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu kalian ketahui.
Masa Berlaku Visa Turis Mesir

Visa turis Mesir umumnya memiliki masa berlaku 30 hari sejak tanggal di keluarkan. Selama masa tersebut, kalian di perbolehkan untuk tinggal di Mesir dengan tujuan wisata. Jika kalian berencana untuk tinggal lebih lama, visa turis dapat di perpanjang hingga 60 hari setelah berada di Mesir, dengan syarat tertentu yang berlaku.
Namun, pastikan untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa visa kalian secara berkala. Jika visa kalian sudah habis masa berlakunya dan kalian masih berada di Mesir, ada kemungkinan kalian akan di kenakan denda atau bahkan deportasi. Oleh karena itu, selalu perhatikan waktu kedaluwarsa visa kalian.
Cara Mengajukan Visa Turis Mesir
Untuk mengajukan visa turis Mesir, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal kedatangan di Mesir
- Foto terbaru ukuran paspor
- Bukti tiket pesawat pulang-pergi
- Bukti akomodasi di Mesir (hotel atau undangan dari pihak yang akan menampung)
- Bukti keuangan yang cukup untuk tinggal selama di Mesir
Proses pengajuan visa turis Mesir dapat di lakukan secara online melalui sistem e-Visa Mesir atau di kedutaan Mesir terdekat di negara kalian. Pengajuan visa biasanya memakan waktu antara 7 hingga 10 hari kerja, jadi pastikan kalian mengajukan visa jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Perpanjangan Visa Turis Mesir

Jika kalian membutuhkan waktu lebih lama untuk menjelajahi Mesir, visa turis Mesir bisa di perpanjang setelah 30 hari pertama. Perpanjangan visa ini bisa di lakukan di kantor imigrasi Mesir. Biasanya, perpanjangan di berikan dalam bentuk tambahan 30 hari lagi, sehingga total masa tinggal bisa mencapai 60 hari. Namun, perpanjangan tidak selalu di jamin, dan beberapa persyaratan tambahan mungkin di perlukan.
Apa yang Terjadi Jika Masa Berlaku Visa Habis?
Jika visa turis kalian sudah habis masa berlakunya, dan kalian masih berada di Mesir, kalian berisiko di kenakan denda atau bahkan di paksa untuk meninggalkan negara tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa visa kalian dan keluar dari Mesir tepat waktu. Jika kalian ingin kembali ke Mesir setelah visa berakhir, kalian harus mengajukan visa baru dari negara asal atau negara lain yang tidak termasuk dalam zona Schengen.
Jangan biarkan pengurusan visa menghambat perjalanan kalian ke Mesir! CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu kalian dalam mengurus segala keperluan visa turis Mesir dengan mudah dan cepat. Hubungi kami sekarang juga untuk memulai pengajuan visa kalian atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya, kami akan memastikan semua persiapan perjalanan kalian berjalan lancar!
Hubungi Kami Sekarang untuk Layanan Jasa Urus Visa Terbaik!
Jangan biarkan kebingungan menghalangi perjalanan kalian. Maka dari itu, percayakan urusan visa kalian kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya kalian dalam pengurusan visa. Oleh karena itu, Hubungi kami melalui:
- Telepon/WhatsApp: 0858-7004-4612
- Email: cv.amanahrukunbarokah354@gmail.com
- Alamat Kantor: Jl. Bekasi Timur VI, RT 006/011, Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur No. 39
Kami siap membantu kalian mewujudkan perjalanan dengan mudah, cepat, dan aman!
Jasa Yang Kami Berikan Selain Visa
Kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian dan Kedutaan berbagai negara dengan biaya murah dan persyaratan mudah. Oleh karena itu, adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir akte lahir, Legalisir skck, Legalisir paspor, Legalisir ktp, Legalisir kartu keluarga. Legalisir ijazah, Legalisir buku nikah, Legalisir surat nikah, Legalisir Akta Cerai, Legalisir surat keterangan belum menikah, Legalisir dokumen perusahaan dan lain-lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah : Penerjemah arab, penerjemah belanda, penerjemah inggris, penerjemah jepang. Jasa Pengurusan Visa France, penerjemah korea, penerjemah mandarin, penerjemah china. Penerjemah prancis, penerjemah belgia, penerjemah vietnam, penerjemah jerman, penerjemah croatia dan lain lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Melayani Pembuatan Visa ke berbagai Negara seperti : Masa Berlaku Visa Turis Eropa, Masa Berlaku Visa Turis Mesir, Masa Berlaku Visa Turis Inggris, Masa Berlaku Visa Turis Ireland, Masa Berlaku Visa Turis Yunani, Masa Berlaku Visa Turis Oman, Masa Berlaku Visa Turis Senegal, Masa Berlaku Visa Turis Syria, Masa Berlaku Visa Turis Schengen, Masa Berlaku Visa Turis Bahrain, Masa Berlaku Visa Turis Malta, Masa Berlaku Visa Turis Afrika, Masa Berlaku Visa Turis Montenegro, Masa Berlaku Visa Turis Indonesia.