Legalisasi Tanda Tangan Melalui Kedutaan Besar Jerman di Jakarta
Petunjuk Legalisasi Kedutaan Besar Jerman
Legalisasi Kedutaan Besar Jerman – Dengan legalisasi tanda tangan Notaris atau pejabat konsuler mengesahkan, bahwa dokumen tersebut di tanda tangan oleh orang yang di sebutkan di hadapan pejabat atau Notaris tersebut. Tanda tangan harus di lakukan secara pribadi di hadapan pejabat konsuler yang berwenang atau di akui di hadapannya. Legalisasi tanda tangan pada dasarnya dapat juga di lakukan oleh Notaris Indonesia. Oleh karena itu, Di mohon untuk mendapatkan persetujuan dari instansi di Jerman, di mana dokumen tersebut akan
di tunjukkan, apakah hal tersebut dapat di terima. Oleh karena itu, Pengajaran mengenai arti hukum dari dokumen yang di tanda tangan tidak di lakukan pada saat legalisasi tanda tangan. Pada banyak kasus legalisasi tanda tangan mencukupi untuk dapat di gunakan secara hukum.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
- Pernyataan persetujuan: pernyataan persetujuan perwakilan untuk kontrak yang telah
- di tandatangani di Jerman.
- Surat kuasa: surat kuasa yang tidak mengikat pemberi kuasa, contoh: surat kuasa yang dapat di anulir untuk hak usaha satuan
- Registrasi perdagangan
- Permohonan surat berkelakukan baik
- Penolakan warisan

Dokumen yang di butuhkan Legalisasi Kedutaan Besar Jerman
Untuk pengesahan tanda tangan Anda membutuhkan:
- Dokumen yang akan di tandatangan
- Kartu tanda penduduk resmi yang masih berlaku dengan pasfoto (paspor atau kartu tanda penduduk)
- Izin tinggal untuk Indonesia (bila di perlukan) surat kuasa di wakilkan (asli atau fotokopi yang di legalisir)
- Pernyataan persetujuan: untuk kontrak perjanjian yang tertutup
- Pada kasus-kasus tertentu membutuhkan tambahan dokumen akta lainnya.

Biaya Legalisasi Kedutaan Besar Jerman
Biaya untuk legalisasi tanda tangan (legalisasi tanda tangan untuk pernyataan, persetujuan untuk penggunaan nama di karenakan ketentuan hukum keluarga) atau (legalisasi tanda tangan lainnya). Oleh karena itu, Biaya ini akan di hitung ke dalam IDR (Rupiah) sesuai dengan kurs harian untuk mata uang di Kedutaan Jerman dan dapat di bayarkan secara tunai atau melalui kartu kredit.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.