Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang sering kali menjadi persyaratan administrasi. Lantas, apa saja syarat untuk membuat SKCK?
Mengutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri untuk menjelaskan mengenai ada atau tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Oleh karena itu, Adapun proses pembuatan SKCK ini dapat di lakukan melalui dua cara, yaitu offline dan online.
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat dokumen yang perlu di persiapkan oleh pemohon. Nah, berikut ini detikSulsel menyajikan ulasan mengenai persyaratan dan cara membuat SKCK secara online maupun offline.
Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Offline
a. Syarat Membuat SKCK secara Offline
Pembuatan SKCK secara offline dapat di lakukan di salah satu kantor polisi setempat dengan membawa dokumen yang di perlukan. Namun, terdapat perbedaan persyaratan dokumen pada masing-masing tingkat kewenangan, yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian persyaratan pada masing-masing tingkat yang di lansir dari aplikasi POLRI Super App:
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri
Layanan pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlaku untuk warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Berikut rincian syarat dokumennya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

Warga Negara Asing (WNA)
- Maka dari itu, Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Oleh karena itu, Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Sponsor dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Maka dari itu, Fotokopi Paspor
- Oleh karena itu, Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Maka dari itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- Oleh karena itu, Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.