Ini syarat membuat skck terbaru, alur, dan biayanya

Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru, Alur, dan Biayanya

Ini Syarat Membuat SKCK

Ini Syarat Membuat SKCK – Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi penting di ketahui oleh Anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan. Sebelumnya SKCK di kenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). 

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang di terbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Di kutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.

SKCK di perlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Ini syarat membuat skck
Home » Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru, Alur, dan Biayanya

Syarat Membuat SKCK

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, juga memerlukan beberapa hal yang harus di siapkan.

Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar

pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini,  terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar di buatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.

Syarat membuat skck untuk warga negara asing (wna)

Syarat Membuat SKCK: Data Diri 

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab.

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Oleh karena itu, Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Maka dari itu, Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Oleh karena itu, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Maka dari itu, Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Oleh karena itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Maka dari itu,Pas foto berwarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/syarat-membuat-skck-alur-dan-biayanya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *