Biaya Legalisasi Dokumen
Biaya Legalisasi Dokumen – Legalisasi Dokumen adalah Pengesahan Dokumen oleh Pejabat Umum dalam hal ini adalah notaris atau Kemenkumham terhadap suatu dokumen yang di buat dan di keluarkan seseorang atau badan. Orang yang ingin Tinggal Di luar Negeri Dalam Waktu Lama Baik Untuk Kerja Atau Belajar biasanya Memerlukan Legalisasi Dokumen . Oleh karena itu, Jadi Layanan Jasa Legalisasi Dokumen hanya untuk Orang yang ingin ke Luar Negeri. Legalisasi Dokumen merupakan Syarat agar Dokumen Terbitan Indonesia bisa terpakai di Luar Negeri.
Ringkasan Biaya & Waktu Jasa Legalisasi Dokumen
- Apostille Kemenkuham: Rp. 500.000 – 7 hari kerja
- Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000 – 4 hari kerja
- Kemenag: Rp. 200.000 – 2 hari kerja
- DIKTI/DIKBUD: Rp. 500.000 – 2 hari kerja
- Notaris: Rp. 150.000 – 2 hari kerja.
- Kedutaan Arab Saudi: Rp. 800.000 – 2 hari kerja.
- Kedutaan Belanda: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Belgia: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Ceko: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan China: Cukup Apostille Kemenkuham.
- Kedutaan Denmark: Cukup Apostille Kemenkuham.

Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.
Maka dari itu, Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Oleh karena itu, Masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.
Maka dari itu, Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Oleh karena itu, Dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Pada umumnya, dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.
Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan?
Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Oleh karena itu, Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:
1. Oleh karena itu, Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2. Oleh karena itu, Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.
Pengertian Legalisasi
Maka dari itu, Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Pingback: Jasa Legalisir Dokumen - Biro Jasa Legalisir Dokumen Terbaik -