Biro jasa pengurusan skck untuk visa ke luar negeri

Biro Jasa Pengurusan SKCK Untuk Visa Ke Luar Negeri

Untuk Visa Kerja Ke Luar Negeri Membutuhkan Biro Jasa Pengurusan SKCK

Biro Jasa Pengurusan SKCK – Jika Anda Ingin Membuat SKCK Sendiri Anda Bisa Datang Langsung Ke Mabes Polri dengan Membawa semua Persyaratan dan Mengisi Formulir Data Pemohon . Atau Anda juga Bisa Melakukan Pembuatan SKCK Mabes Polri Dengan Mengunjungi Situs Resmi Pembuatan SKCK Online . Namun Jika Anda Mencari Biro Jasa SKCK Mabes Polri Untuk membantu Mengurusnya , Bisa Menghubungi Kami Di Nomer 082172215538 . Tentu Saja Dengan Melampirkan Semua Syarat Yang Kami perlukan Agar Semua Proses nya Lancar . Berikut Dokumen Yang Wajib Anda siapkan Untuk Persyaratan Pembuatan SKCK Mabes Polri Bagi Warga Indonesia maupun Warga Negara Asing .

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Untuk visa kerja ke luar negeri membutuhkan biro jasa pengurusan skck
Home ยป Biro Jasa Pengurusan SKCK Untuk Visa Ke Luar Negeri

Syarat Pembuatan SKCK Mabes Polri Untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Photo Copy Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Photokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Copy kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat pembuatan skck mabes polri untuk wni

Syarat Pengurusan SKCK Mabes Polri Untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI) .
  • Photo Copi Paspor.
  • Foto Copy kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning . foto berpakaian sopan dan berkerah . Pas Foto tidak menggunakan aksesoris wajah , tampak muka , dan Juga bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *