Cara Mudah Perpanjang Paspor
Cara Mudah Perpanjang Paspor – Ingin ke luar negeri? Jangan sampai lupa masa kedaluwarsa paspor.
Untuk itu, Anda harus memahami cara perpanjang paspor online sebelum masa berlaku paspor selama lima tahun itu habis. Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
Lalu bagaimana cara perpanjang paspor online? Berikut mekanismenya, di kutip dari laman imigrasi .go.id.
1. Unduh Aplikasi “M-Paspor”
Langkah awal perpanjang paspor online adalah mengunduh terlebih dahulu aplikasi M-Paspor lewat playstore maupun appstore. Oleh karena itu, M-Paspor merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Mendaftar – Cara Mudah Perpanjang Paspor
Setelah memiliki aplikasi M-Paspor, pemohon di minta untuk membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen yang di butuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Oleh karena itu, Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang di masukkan telah sesuai.
3. Pilih Kantor Imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, pemohon bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang di inginkan.

4. Memilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan
Selanjutnya pemohon di minta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Oleh karena itu, Cek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal dan tandai pula jam kedatangan pemohon. Setelah itu, klik Lanjut.
5. Simpan Bukti Pendaftaran Berupa Kode QR
Setelah berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Mendatangi Kantor Imigrasi
Pemohon yang sudah mendapatkan kode akan di minta datang ke kantor Imigrasi yang di pilih sesuai jadwal kedatangan yang di tulis, lengkap dengan membawa berkas dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Pemohon akan di minta :
– Mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak di bawah umur) dan melengkapi persyaratan;
– Membawa dokumen persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
– Oleh karena itu, Setelah nomor antrean di panggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
– Melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
– Oleh karena itu, Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di bank;
7. Biaya – Cara Mudah Perpanjang Paspor
Biaya pengurusan perpanjangan paspor nominalnya bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 48 halaman di kenakan biaya Rp350.000. Oleh karena itu, Paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000. Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang di kenakan Rp1.000.000. Oleh karena itu, Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor. Untuk perpanjangan paspor karena hilang di kenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Oleh karena itu, Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang di tetapkan oleh instansi yang berwenang. tidak di kenakan biaya atau gratis.
8. Pengambilan Paspor
Setelah melakukan pembayaran, pemohon kembali ke kantor imigrasi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran paspor; dan pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!