Begini alur penyetaraan ijazah luar negeri dan persyaratan

Begini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Persyaratan

Begini Alur Penyetaraan Ijazah – laman penyetaraan ijazah luar negeri di alihkan ke laman piln.kemendikbud.go.id.  Untuk usulan peninjauan kembali, penyetaraan ijazah luar negeri. Konversi nilai IPK, penambahan perguruan tinggi dan program studi yang masuk sebelum 1 Maret 2023 tetap di proses melalui laman ijazahln.kemendikbud.go.id

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Pengajuan Usulan Baru – Begini Alur Penyetaraan Ijazah

Di lansir dari laman piln.kemendikbud.go.id. Pengusul yang hendak mengusulkan penyetaraan ijazah, konversi nilai IPK, penambahan perguruan tinggi dan program studi baru di imbau agar membuat akun baru terlebih dahulu. 

“Sehubungan dengan adanya migrasi sistem penyetaraan ijazah luar negeri dari laman ijazahln.kemdikbud.go.id menuju laman piln.kemdikbud.go.id per tanggal 1 Maret 2023. Oleh karena itu, Kami mengimbau kepada pengguna layanan penyetaraan ijazah yang hendak mengusulkan penyetaraan ijazah. Oleh karena itu, Konversi nilai IPK, dan/atau penambahan perguruan tinggi dan program studi baru agar mendaftarkan (registrasi) akun baru terlebih dahulu. Akun yang sudah anda buat pada laman ijazahln.kemdikbud.go.id tidak dapat anda gunakan pada laman ini,” terang penjelasan dalam laman PILN.

Pengajuan usulan baru begini alur penyetaraan ijazah
Home » Begini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Persyaratan

Permohonan Informasi dan Pengaduan

  1. Pengusul dapat menghubungi Call Center ULT Dikti (021) 126 atau mengirim pesan langsung ke kanal resmi Ditjen Diktiristek apabila terdapat pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan berkaitan dengan Layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang akan menerima pertanyaan. Oleh karena itu, Permohonan informasi, atau pengaduan berkaitan dengan layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Oleh karena itu, Pengusul yang hendak mengajukan pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan seputar layanan penyetaraan ijazah luar negeri dapat:
  • Datang langsung ke ULT Diktiristek di Lantai Dasar Gedung D, Kompleks Kemendikbudristek
  • menghubungi call center ULT Diktiristek di nomor (021) 126
  • Mengirimkan pesan langsung pada kanal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; atau
  • Mengirimkan laporan pada lapor.go.id

Penyetaraan Prodi Keagamaan

  1. Penyetaraan Ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama
  2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Oleh karena itu, Penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan di lakukan oleh Kementerian Agama.
Alur penyetaraan ijazah begini alur penyetaraan ijazah

Alur Penyetaraan Ijazah – Begini Alur Penyetaraan Ijazah

Yuk pahami alurnya dan pantau pengajuan kamu sudah sampai mana.

  1. Pahami Tata Cara Penyetaraan Ijazah. Pengusul harus terlebih dulu membaca dan memahami tata cara penyetaraan ijazah luar negeri. Oleh karena itu, Dapat di lihat di halaman.
  2. Registrasi. Buat akun IjazahLN dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data di isi dengan benar dan lengkap.
  3. Lengkapi Persyaratan. Pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang di persyaratkan. Pastikan data dan/atau dokumen yang di lampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan.
  4. Proses Verifikasi dan Penilaian. Oleh karena itu, Tim verifikator akan memeriksa data dan/atau dokumen yang di lampirkan Pengusul. Proses Penetapan Surat Keputusan 2 (dua) sampai 7 (tujuh) hari kerja setelah di setujui oleh Tim Penilai.
  5. Unduh SK. SK penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang telah selesai di terbitkan akan di kirim ke email pengusul yang terdaftar pada sistem, dan dapat di unduh melalui akun pengusul.
Syarat penyetaraan ijazah (1)

Syarat Penyetaraan Ijazah

Bantu kami untuk memproses permintaan anda lebih cepat dengan memahami Persyaratan dan Ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan.

Persyaratan Wajib

  1. Pengusul wajib melengkapi seluruh persyaratan dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli yang meliputi:
  2. Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau di akui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang
  3. Ijazah asli dan berwarna, apabila tidak dalam Bahasa Inggris wajib di lengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator
  4. Transkip akademik asli dan berwarna apabila tidak dalam bahasa Inggris wajib di lengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh oenerjemah tersumpah (sworn translator)
  5. Visa studi dan semua halaman paspor yang di gunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi.  Oleh karena itu, Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, visa studi dapat di ganti dengan visa kunjungan
  6. Letter of Aceootance (LoA) atau bukti penerimaan mahasiswa yang di terbitkan oleh perguruan tinggi
  7. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahan oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  8. Surat keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya di dapat dari pendidikan tinggi luar negeri
  9. Katalog atau pedoman akademik (handbook) sesuai dengan program pendidikan yang di ambil dan memuat informasi tentang kurikulum atau peraturan akademik yang di terbitkan oleh perguruan tinggi setempat.  Jika katalog atau pedoman tidak dalam bahasa Inggris, pemohon wajib menerjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia
  10. Berkas file/pindaian foto dengan warna latar belakang merah, dengan ukuran tidak melebihi 3 MB
  11. Apabila paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan:
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut
  • Surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut

Persyaratan Khusus

  1. Persyaratan khusus merupakan persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pemohon dari negara tertentu atau program pendidikan tertentu dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli yang meliputi:
  2. Perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan ijazah luar negeri wajib melampirkan bukti akreditasi atau bukti pengakuan terhadap perguruan tinggi dan/atau program studi tersebut dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari kantor perwakilan Republik Indonesia setempat
  3. Visa studi bagi lulusan dari negara malaysia
  4. Publikasi yang di muat di jurnal internasional bagi program doktor
  5. Di sertasi bagi lulusan program doktor, tesis bagi lulusan program master, dan laporan tugas akhir atau final projrct report bagi program bachelor
  6. Publikasi yang di muat sekurang-kurangnya dalam proceedings bagi lulusan program masters by research
  7. Bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak mensyaratkan publikasi, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tidak ada kewajiban publikasi
  8. Laporan kemajuan (progress report) yang di tandatangani oleh supervisor yang berisi catatan pada saat menjalani bimbingan selama perkuliahan/penelitian
  9. Dokumen CHSI (China Higher Education Academic Credential Verification) wajib di lampirkan bagi program di ploma dari negara Shina, apabila CHSI tidak di tulis dalam bahasa Inggris wajib di lengkapi dengan tambahan terjemahan CHSI ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggros oleh penerjemah tersumpah )sworn translator)

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/RkjMXX6b-penyetaraan-ijazah-luar-negeri-begini-alur-dan-persyaratan-lengkapnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *