Jasa Legalisir Ijazah dan Penyetaraan
Jasa Legalisir Ijazah dan Penyetaraan – Setiap tahunnya, banyak mahasiswa/i yang lulus dari Perguruan Tinggi di luar negeri. Tapi, apakah semua lulusan tersebut mengetahui pentingnya menyetarakan Ijazahnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti)? Jawabannya, belum tentu. Oleh karena itu, Banyak di antara kita yang tidak asing dengan legalisir ijazah, akan tetapi legalisir ijazah merupakan hal yang berbeda dengan penyetaraan ijazah.
Baca Juga : Prosedur Penyetaraan Ijazah LN di Kemdikbud
Legalisir ijazah
Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Penjelasan tentang legalisir ini terdapat di lampiran SK Di rjen Di kti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir. Oleh karena itu, Menurut Sk Di rjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah:
- a) Dean (Dekan) atau Director Program University yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
- b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu di peroleh.
Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan Serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik, dan pangkat.
Baca Juga : Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah (SKPI)

Baca Juga : Penyetaraan Ijazah Syarat dan Prosedur yang Harus Diikuti
Penyetaraan ijazah luar negeri – Jasa Legalisir Ijazah dan Penyetaraan
Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat di setarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini di tanda tangani Di rektur akademik Di tjen Di kti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Di rektorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu di legalisir. Legalisasi SK Penyetaraan boleh oleh Di kti atau Notaris. Oleh karena itu, Adapun panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara online adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Begini Alur dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah
Bagi Pemohon yang Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah Disetarakan
- Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
- Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
- Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
- Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk di catat dan di simpan.
- Pemohon datang ke Di rektorat Akademik Di tjen Di kti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
- Ijazah yang akan di setarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan di sahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi);
- Ijazah jenjang sebelumnya;
- Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri);
- Di sertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang di gunakan bukan bahasa Inggris, harap di lampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi : 1) Title page; 2) Abstract; 3) Conclusion
- Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut di lampirkan);
- Pas foto terbaru ukuran 3ร4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah);
- Nomor registrasi;
- Surat tugas belajar (wajib bagi PNS);
- Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta).
- Oleh karena itu, Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
- Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah di setarakan maka Penyetaraan Iazah akan selesai 1-2 hari kerja.
- Oleh karena itu, Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK Penyetaraan Ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 10,000-
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Baca Juga : Penyetaraan Ijazah Luar Kemenristekdikti & Kemenag Murah
SC : http://lpdp-jerman.org/legalisir-ijazah-vs-penyetaraan-ijazah/
Baca Juga : Syarat dan Prosedur Penyetaraan Ijazah Secara Online