Mengurus Skck Mabes Polri Syarat Dan Cara Mudah

Mengurus SKCK Mabes Polri Syarat dan Cara Mudah

SKCK: Syarat dan Cara Mudah Mengurus SKCK 2023

Mengurus SKCK Mabes Polri – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Polri. Oleh karena itu, dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang di lakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku selama 6 bulan. Maka dari itu, SKCK tidak hanya di butuhkan untuk domestik tapi juga bisa di minta untuk ke luar negeri. Oleh sebab itu, memperpanjang SKCK di Mabes Polri untuk ke Luar Negeri. CV. Amanah Rukun Barokah adalah agen jasa SKCK Mabes Polri yang sudah berpengalaman dan terpercaya.

Menurut informasi dari situs resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK dapat di lakukan secara online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk melakukan proses ini, kita perlu membawa dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.

Skck Syarat Dan Cara Mudah Mengurus Skck 2023
Home ยป Mengurus SKCK Mabes Polri Syarat dan Cara Mudah

Persyaratan Mengurus SKCK Mabes Polri Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu di penuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
  3. Maka dari itu, di butuhkan fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Maka dari itu, di butuhkan Dokumen Sidik Jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Maka dari itu, di butuhkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan Mengurus Skck Mabes Polri (1)

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

Selain WNI, pembuatan SKCK baru juga dapat di lakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkannya, dengan persyaratan yang berlaku. Maka dari itu, berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK baru bagi WNA di Indonesia:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Oleh sebab itu, di butuhkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  6. Oleh sebab itu, di butuhkan fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Oleh sebab itu, di butuhkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan Pembuatan Skck Baru Untuk Warga Negara Asing (wna)

sc: https://umsu.ac.id/berita/skck-syarat-dan-cara-mudah-mengurus-skck-2023/

1 komentar untuk “Mengurus SKCK Mabes Polri Syarat dan Cara Mudah”

  1. Pingback: SKCK Luar Negeri Memperpanjang SKCK di Mabes Polri -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *