Legalisir SKCK – Bagi anda yang ingin Legalisir SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kemenkumham dan Kemenlu, Untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin Bekerja di Luar Negeri. Oleh karena itu, percayakan Saja Legalisir SKCK anda hanya Kepada CV. Amanah Rukun Barokah.
Kami adalah Biro Jasa Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Maka dari itu, melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Jasa Legalisir di Notaris, Jasa Legalisir di Kemenkumham, Jasa Legalisir di Kemenlu dan Jasa Legalisir di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Syarat Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu
1. SKCK Asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Copy KTP dan Paspor
Catatan : Prosedur Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu di sesuaikan dengan negara tujuan SKCK di gunakan
- Perusahan Kami Resmi dan Terdaftar
- Staf Ahli yang Profesional dan Berpengalaman
- Tanpa DP / Uang Muka
- Tanpa Biaya Tambahan
- Oleh karena itu, Pembayaran Setelah Selesai
- Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah
- Maka dari itu, dokumen Di jamin Asli dan dapat di pertanggung jawabkan
- Dokumen Di jamin Aman
- Oleh karena itu, kerahasian Dokumen Dijamin
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami pick up ke Rumah/ Kantor anda. dan Bagi anda yang tinggal di luar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Police Clearance Certificate di Kemenkumham dan Kemenlu dapat di wakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal di luar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL.

Jika Anda ingin Menggunakan Jasa Agen Lain Untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya Baca Tips Aman Berikut ini:
- Hindari Menggunakan Jasa Perorangan
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor yang Jelas
- Maka dari itu, jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah
- Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka
- Oleh karena itu, jangan mau di minta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai Perjanjian Awal
- Jangan Bayar jika Dokumen tidak selesai di Kerjakan
- Maka dari itu, jangan menggunakan Agen yang Hanya menggunakan Nomer Handphone
- Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda
- Oleh karena itu, jika anda berada di luar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen
- Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor.
- Maka dari itu, lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan
SC: https://jasalegalisirdikedutaan.com/biro-jasa-legalisir-skck-di-kemenkumham-dan-kemenlu/