Begini alur dan persyaratan penyetaraan ijazah

Begini Alur dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah

Begini Alur dan Persyaratan Penyetaraan

Begini Alur dan Persyaratan Penyetaraan – Mulai 1 Maret 2023, laman penyetaraan ijazah luar negeri di alihkan ke laman piln.kemendikbud.go.id.  Untuk usulan peninjauan kembali, penyetaraan ijazah luar negeri, konversi nilai IPK, penambahan perguruan tinggi dan program studi yang masuk sebelum 1 Maret 2023 tetap di proses melalui laman ijazahln.kemendikbud.go.id

“Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi Pusat Panggilan Diktiristek di 126.” kata unggahan di akun Instagram @ditjen.dikti. Kamis, 2 Maret 2023.

Pengajuan Usulan Baru

Di lansir dari laman piln.kemendikbud.go.id, pengusul yang hendak mengusulkan penyetaraan ijazah. Konversi nilai IPK, penambahan perguruan tinggi dan program studi baru di imbau agar membuat akun baru terlebih dahulu. 

“Sehubungan dengan adanya migrasi sistem penyetaraan ijazah luar negeri dari laman ijazahln.kemdikbud.go.id menuju laman piln.kemdikbud.go.id per tanggal 1 Maret 2023, kami mengimbau kepada pengguna layanan penyetaraan ijazah yang hendak mengusulkan penyetaraan ijazah, konversi nilai IPK, dan/atau penambahan perguruan tinggi dan program studi baru agar mendaftarkan (registrasi) akun baru terlebih dahulu. Maka dari itu, Akun yang sudah anda buat pada laman ijazahln.kemdikbud.go.id tidak dapat anda gunakan pada laman ini,” terang penjelasan dalam laman PILN.

Alur penyetaraan ijazah begini alur dan persyaratan penyetaraan
Home » Begini Alur dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah

Permohonan Informasi dan Pengaduan

  1. Pengusul dapat menghubungi Call Center ULT Dikti (021) 126 atau mengirim pesan langsung ke kanal resmi Ditjen Diktiristek apabila terdapat pertanyaan, permohonan informasi. Atau pengaduan berkaitan dengan Layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang akan menerima pertanyaan. Permohonan informasi, atau pengaduan berkaitan dengan layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Maka dari itu, Pengusul yang hendak mengajukan pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan seputar layanan penyetaraan ijazah luar negeri dapat:
  • Datang langsung ke ULT Diktiristek di Lantai Dasar Gedung D, Kompleks Kemendikbudristek
  • menghubungi call center ULT Diktiristek di nomor (021) 126
  • Mengirimkan pesan langsung pada kanal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; atau
  • Mengirimkan laporan pada lapor.go.id

Penyetaraan Prodi Keagamaan – Begini Alur dan Persyaratan Penyetaraan

  1. Penyetaraan Ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan di lakukan oleh Kementerian Agama
  2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan di lakukan oleh Kementerian Agama.

Alur Penyetaraan Ijazah – Begini Alur dan Persyaratan Penyetaraan

Yuk pahami alurnya dan pantau pengajuan kamu sudah sampai mana.

  1. Pahami Tata Cara Penyetaraan Ijazah. Maka dari itu, Pengusul harus terlebih dulu membaca dan memahami tata cara penyetaraan ijazah luar negeri. Dapat di lihat di halaman.
  2. Registrasi. Buat akun IjazahLN dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data di isi dengan benar dan lengkap.
  3. Lengkapi Persyaratan. Pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Maka dari itu, Pastikan data dan/atau dokumen yang di lampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan.
  4. Proses Verifikasi dan Penilaian. Tim verifikator akan memeriksa data dan/atau dokumen yang di lampirkan Pengusul. Maka dari itu, Proses Penetapan Surat Keputusan 2 (dua) sampai 7 (tujuh) hari kerja setelah di setujui oleh Tim Penilai.
  5. Unduh SK. SK penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang telah selesai di terbitkan akan di kirim ke email pengusul yang terdaftar pada sistem, dan dapat di unduh melalui akun pengusul.

Syarat Penyetaraan Ijazah

Bantu kami untuk memproses permintaan anda lebih cepat dengan memahami Persyaratan dan Ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan.

Persyaratan Wajib

  1. Pengusul wajib melengkapi seluruh persyaratan dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli yang meliputi:
  2. Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau di akui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang
  3. Ijazah asli dan berwarna, apabila tidak dalam Bahasa Inggris wajib di lengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator
  4. Transkip akademik asli dan berwarna apabila tidak dalam bahasa Inggris wajib di lengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh oenerjemah tersumpah (sworn translator)
  5. Visa studi dan semua halaman paspor yang di gunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Maka dari itu, Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, visa studi dapat di ganti dengan visa kunjungan
  6. Letter of Aceootance (LoA) atau bukti penerimaan mahasiswa yang di terbitkan oleh perguruan tinggi
  7. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahan oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dan verifikasi oleh Di rektorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  8. Surat keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya di dapat dari pendidikan tinggi luar negeri
  9. Maka dari itu, Apabila paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan:
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut
  • Surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/RkjMXX6b-penyetaraan-ijazah-luar-negeri-begini-alur-dan-persyaratan-lengkapnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *