Cara Membuat SKCK, Syarat, dan Biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek
Cara Membuat SKCK – SKCK termasuk surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam), yang berlaku selama 6 bulan sejak di terbitkan. Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa perpanjang SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
Fungsi SKCK di antaranya untuk melamar pekerjaan, dokumen masuk universitas, dll.
Selengkapnya, simak cara membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di bawah ini.
Cara dan Syarat Membuat SKCK
1. Mabes Polri
– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
– Fotokopi Paspor
– Oleh karena itu, di butuhkan fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
– Maka dari itu, dibutuhkan fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polda
– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
– Fotokopi Paspor.
– Oleh sebab itu, di butuhkan fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Maka dari itu, dibutuhkan fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. Polres
– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
– Oleh sebab itu, di butuhkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Maka dari itu, dibutuhkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
4. Polsek
– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
– Maka dari itu, di butuhkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Dokumen Sidik Jari
– Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Oleh sebab itu, dibutuhkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Memperpanjang masa berlaku SKCK
– Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
– Membawa fotocopy KTP/SIM.
– Oleh karena itu, di butuhkan membawa fotocopy Kartu Keluarga.
– Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
– Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di sediakan di kantor Polisi.
Pingback: Jasa Perpanjang SKCK Mabes Terjamin Approved 100% -