Syarat Pengajuan Apostille
Syarat Pengajuan Apostille – Apostille adalah layanan legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Oleh karena itu, Layanan ini di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Institusi atau lembaga luar negeri umumnya tidak mengenali dokumen-dokumen yang di keluarkan di Indonesia.
Oleh karena itu, legalisasi ini bertujuan untuk membuktikan keaslian dokumen yang kamu lampirkan ke institusi atau lembaga terkait di luar negeri.
Di lansir dari laman Kemenkumham, terdapat total 66 jenis dokumen yang dapat di ajukan untuk di legalisasi, di antaranya:
- ijazah pendidikan
- akta kelahiran
- akta nikah
- akta cerai
- dokumen perdagangan
- Oleh karena itu, dokumen terjemahan
- dokumen kependudukan
- Oleh karena itu, dokumen karantina
- SKCK
- Oleh karena itu, dokumen kesehatan
- dokumen perizinan
- Oleh karena itu, dokumen hak kekayaan intelektual
- dokumen notaris
- Oleh karena itu, sertifikat
Tanda legalisasi Apostille di dokumenmu adalah adanya pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dari Kemenkumham yang disatukan dengan sertifikatnya.

Syarat Pengajuan Apostille
Berikut adalah syarat yang harus kamu perhatikan jika ingin mengajukan Apostille:
- Menyiapkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP).
- Scan atau pindai dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Dokumen ini harus sudah di legalisasi atau di sahkan oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
Legalisasi ini hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille. Daftar negara dapat di lihat pada link ini.
Untuk mengecek satu per satu apakah negara tujuanmu menerima Apostille, berikut adalah langkah-langkah yang dapat di lakukan:
- Buka laman https://apostille.ahu.go.id/simulasi.
- Pilih jenis dokumen yang ingin kamu cek, misalnya dokumen pendidikan, pernikahan, terjemahan, dan lain sebagainya.
- Ketik negara tujuan legalisasi di kolom yang sudah di sediakan.
- Klik tombol Cek Ketersediaan Layanan.
- Oleh karena itu, Halaman simulasi akan memunculkan hasil di bagian bawah. Jika negara tujuanmu menerima apostille untuk dokumen terkait, keterangan Apostille akan muncul. Jika tidak, hanya akan terdapat keterangan Legalisasi.
Biaya Pengajuan Apostille
Di lansir dari laman Kemenkumham, biaya untuk mengajukan legalisasi Apostille.
Biaya ini nantinya perlu di bayarkan ketika kamu melakukan pengajuan lewat website Kemenkumham.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses dokumen Anda dengan baik dan Profesional.