Mengapa Legalisasi Dokumen Itu Penting?

Langkah-Langkah Legalisir Dokumen – Untuk keperluan bekerja, studi, atau pindah ke luar negeri, biasanya di butuhkan dokumen resmi yang telah di legalisir. Tanpa legalisasi, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat nikah, dan lainnya tidak akan di akui secara hukum oleh negara tujuan. Oleh karena itu, legalisasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat utama agar dokumen Anda sah di gunakan di luar negeri.
Apa Saja Dokumen yang Harus Di legalisir?
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang umumnya perlu di legalisir:
- Ijazah dan transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Surat nikah atau cerai
- KTP dan paspor
- Surat pengalaman kerja
- SKCK dan dokumen lainnya
Tahapan Legalisasi Dokumen Resmi untuk Luar Negeri
Agar dokumen Anda bisa di terima di luar negeri, ada tiga tahapan utama yang harus di lalui, yaitu:
1. Penerjemahan oleh Penerjemah Tersumpah
Semua dokumen yang berbahasa Indonesia perlu di terjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa resmi negara tujuan. Penerjemahan harus di lakukan oleh penerjemah tersumpah yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
📌 Catatan: Terjemahan oleh penerjemah biasa bisa di tolak oleh instansi luar negeri.
2. Legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Setelah di terjemahkan, dokumen perlu di legalisasi oleh Kemenkumham. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar akun di situs legalisasi.ahu.go.id
- Unggah dokumen asli dan terjemahan
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah dokumen
- Tunggu verifikasi dan legalisasi elektronik yang akan di kirimkan ke akun Anda
Proses ini biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja.
3. Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Setelah dari Kemenkumham, dokumen perlu di sahkan lagi oleh Kementerian Luar Negeri, terutama untuk negara-negara yang belum tergabung dalam Konvensi Apostille.
- Gunakan aplikasi Kemenlu e-Legalization
- Unggah dokumen yang sudah di legalisir Kemenkumham
- Lakukan pembayaran online
- Tunggu dokumen selesai di verifikasi dan siap di gunakan
Jika negara tujuan termasuk dalam konvensi Apostille, maka cukup sampai Kemenkumham saja.
Legalisasi di Kedutaan (Opsional)

Beberapa negara masih mensyaratkan legalisasi tambahan di kedutaan besar negara tujuan di Indonesia. Anda harus:
- Menghubungi kedutaan negara tujuan
- Membawa dokumen yang telah di legalisir Kemenlu
- Membayar biaya administrasi yang di tentukan
Mengapa Harus Menggunakan Jasa CV. Amanah Rukun Barokah?
Langkah-Langkah Legalisir Dokumen – CV. Amanah Rukun Barokah adalah mitra terpercaya Anda dalam proses legalisasi dokumen. Kami telah berpengalaman membantu ribuan klien dari seluruh Indonesia dengan layanan cepat, legal, dan terpercaya.
Keunggulan Kami:
- 💼 Di dampingi tim profesional
- ⚡ Proses cepat dan efisien
- 📍 Layanan di seluruh Indonesia
- ✅ Harga transparan, tanpa biaya tersembunyi
- 💬 Konsultasi GRATIS hingga dokumen Anda selesai