Syarat khusus penyetaraan ijazah luar negeri

Syarat Khusus Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Syarat Khusus Penyetaraan Ijazah

Syarat Khusus Penyetaraan Ijazah – Penyetaraan Ijazah. Setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri, sebagian besar akan mengurus penyetaraan ijazah. Proses penyetaraan ini di perlukan bagi sejumlah orang untuk memenuhi persyaratan atau permintaan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Yakni perusahaan di dalam negeri atau yang berbasis di Indonesia. 

Lalu, apakah proses penyetaraan terhadap ijazah pendidikan luar negeri ini wajib? Kemudian apa saja persyaratan dan juga prosedur untuk mengajukannya? Berikut informasi detailnya. 

Ini dia Syarat Khusus Penyetaraan Ijazah

Sedangkan pada syarat yang kedua disebut dengan istilah syarat khusus. Sesuai namanya, syarat ini berlaku secara khusus untuk lulusan luar negeri dengan kriteria tertentu. Jadi, beberapa ijazah untuk jenjang pendidikan tertentu, menempuh pendidikan di negara tertentu, dan aspek lain. 

Memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan khusus ini. Di antaranya adalah: 

a. Disertasi Lengkap 

Syarat khusus yang pertama adalah di tujukan bagi siapa saja yang menempuh pendidikan S2 di luar negeri. Tugas akhir yang di susun adalah di sertasi, dan di sertasi inilah yang perlu di lampirkan dalam dokumen persyaratan pengajuan penyetaraan ijazah. 

Jadi, soft file di sertasi yang telah di susun kemudian di kirimkan. Format file di sesuaikan dengan ketentuan yang ada. Biasanya dalam satu judul penuh, sehingga di kirimkan satu file berisi keseluruhan halaman hasil di sertasi yang disusun tersebut. Tidak di pisah-pisah dan tidak di kirimkan per halaman. 

b. Tesis Lengkap 

Sedangkan untuk lulusan S3 atau Doktoral di luar negeri, baik yang mendapat gelar Doktor maupun Ph.D di wajibkan untuk melampirkan tesis yang di susun. Skemanya sama seperti di sertasi, yakni di kumpulkan secara penuh dan dalam satu file utuh. 

Ini dia syarat khusus penyetaraan ijazah
Home » Syarat Khusus Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

c. CDGDC 

Sedangkan bagi lulusan universitas atau sekolah di China, maka ada kewajiban melampirkan CDGDC atau China Academic Degree and Graduate Education Development Center.  CDGDC di negara China adalah lembaga yang bertugas secara khusus untuk memverifikasi ijazah. 

Sehingga dengan hasil verifikasi lembaga tersebut, pemilik ijazah di pastikan memang memiliki ijazah asli. Terbukti benar-benar menempuh pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi dan informasi lain yang tercantum di dalam ijazah. Namun, di luar China tidak ada kewajiban melampirkan dokumen ini. 

d. Publikasi Artikel Ilmiah 

Bagi lulusan di jenjang Doktor atau S3 maka biasanya oleh pihak universitas di wajibkan melakukan publikasi artikel ilmiah. Maka hasil publikasinya, baik dalam jurnal internasional maupun dalam proceeding wajib di lampirkan. 

Sedangkan untuk universitas yang tidak ada kewajiban ini, maka pemohon perlu melampirkan surat keterangan. Surat keterangan ini menjelaskan memang kebijakan di universitas tersebut tidak ada kewajiban melakukan publikasi ilmiah. 

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://duniadosen.com/penyetaraan-ijazah/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *