Syarat Mendapatkan CNI – Apa itu CNI bisa di pahami sebagai salah satu dokumen yang di butuhkan untuk menggelar pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Dokumen ini jadi syarat khusus yang wajib di penuhi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pengertian CNI, simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu CNI?
CNI adalah singkatan dari Certificate of No Impediment. CNI bebentuk surat keterangan yang menyatakan bahwa nama yang tertera pada surat tersebut bisa atau tidak memiliki halangan untuk menikah. Di Indonesia dokumen ini juga di kenal dengan nama Surat Single.
CNI ikut menentukah apakah pernikahan antara WNA dan WNI bisa di langsungkan secara resmi atau tidak. Selain itu, manfaat dokumen CNI adalah untuk memberi kepastian hukum kepada seseorang.
Dokumen Surat Single sekaligus menjadi bukti bahwa nama yang tertera pada dokumen tidak sedang terikat oleh pernikahan lain. Dengan begitu orang tersebut bisa melanjutkan proses pernikahan tanpa melanggar hukum.
Penerbitan CNI di lakukan oleh Kedutaan Besar masing-masing negara asal. Misalnya, CNI WNI bisa di dapatkan di Kedubes Indonesia, sedangkan CNI WNA Australia di terbitkan oleh Kedubes Australia. Dokumen tersebut di dapatkan di Kedubes tempat WNA akan melangsungkan pernikahan.

Syarat Mendapatkan CNI dan Cara Pengajuan
Untuk mendapatkan Surat Single, pemohon wajib memenuhi syarat yang di perlukan. Namun setiap Kedutaan Besar memiliki aturan yang berbeda-beda. Namun secara umum syarat dokumen untuk pengajuan CNI adalah sebagai berikut.
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- Fotokopi paspor yang masih berlaku
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili, bisa berupa tagihan telepon atau listrik
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Dokumen tersebut wajib di terjemahkan ke bahasa nasional di negara tempat di berlangsungkannya pernikahan. Proses penerjemahan harus di lakukan oleh penerjemah tersumpah kemudian di legalisir oleh pihak Kedubes asal negara WNA.
Legalisasi dan Penerjemah Dokumen CNI
Seperti di singgung sebelumnya, CNI di butuhkan sebagai syarat melangsungkan pernikahan antara 2 warga negara yang berbeda. Dokumen tersebut perlu di legalisasi atau lewat Apostille. Selain itu CNI juga perlu di terjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah sesuai bahasa negara tujuan.
Baca Juga: Translate Dokumen Inggris ke Indonesia Gampang dan Akurat
Untuk mendapatkan layanan legalisasi dan translate dokumen CNI, masyarakat bisa menghubungi Transpartner, badan usaha yang fokus di bidang penerjemahan. Saat ini Transpartner menaungi penerjemah tersumpah berbagai bahasa yang memiliki wewenang untuk menerjemahkan dokumen resmi.
Dengan adanya penerjemah tersumpah, hasil translate dokumen di Transpartner di akui di negara asing. Pengakuan semakin kuat dengan adanya layanan jasa legalisasi dokumen resmi.
memilih CV Amanah Rukun Barokah adalah langkah tepat untuk memastikan kebutuhan legalisasi CNI Anda terpenuhi dengan cepat, praktis, dan aman.