Apa Itu Visa Ikut Suami ke Irak?

Ikut Suami ke Irak – Visa ikut suami ke Irak adalah visa keluarga (family visa) yang di berikan kepada pasangan sah dari Warga Negara Irak atau Warga Negara Asing yang tinggal secara legal di Irak. Dengan visa ini, istri di perbolehkan tinggal bersama suami di Irak untuk jangka waktu tertentu dan dapat mengajukan perpanjangan di dalam negeri.
Visa ini sangat cocok bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menikah secara sah dan ingin melakukan reunifikasi keluarga dengan pasangan mereka yang tinggal di Irak.
Dokumen yang Harus Di siapkan untuk Visa Istri ke Irak
Untuk kelancaran proses pengajuan visa, dokumen-dokumen berikut harus di siapkan:
- Paspor Asli dan Fotokopi
Masa berlaku paspor minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan. - Formulir Aplikasi Visa Irak
Di isi sesuai ketentuan Kedutaan Besar Irak di Jakarta. - Pas Foto Terbaru
Ukuran 3×4 cm atau sesuai ketentuan kedutaan, dengan latar putih. - Akta Nikah Resmi
Di legalisir oleh Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Irak. - Surat Undangan dari Suami
Berisi pernyataan tanggung jawab dan informasi tempat tinggal di Irak. - Identitas Suami
Seperti paspor Irak atau izin tinggal di Irak. - Bukti Tempat Tinggal di Irak
Bisa berupa kontrak sewa atau surat domisili. - Bukti Keuangan
Salinan rekening atau slip gaji suami untuk membuktikan kemampuan finansial. - Asuransi Kesehatan
Yang berlaku di wilayah Irak selama masa tinggal. - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Di terjemahkan dan di legalisir.
Alur Pengajuan Visa Istri ke Irak

- Pengisian Formulir dan Persiapan Dokumen
Semua dokumen di kumpulkan dan di verifikasi sebelum di serahkan. - Penyerahan Dokumen ke Kedutaan Irak
Di lakukan langsung ke Kedutaan Besar Irak di Jakarta. - Proses Wawancara (jika di perlukan)
Pemohon mungkin di minta hadir untuk wawancara di kedutaan. - Proses Verifikasi oleh Pemerintah Irak
Permohonan akan di kirim ke otoritas Irak untuk disetujui. - Penerbitan Visa
Setelah di setujui, visa akan di tempelkan di paspor dan siap di gunakan.
Tips dari CV. Amanah Rukun Barokah | Ikut Suami ke Irak
Gunakan Jasa Penerjemah Tersumpah
Terutama untuk akta nikah dan dokumen legal lainnya.
Periksa Masa Berlaku Dokumen
Dokumen yang kedaluwarsa bisa menyebabkan penolakan.
Ajukan Visa Setidaknya 1 Bulan Sebelum Keberangkatan
Karena proses visa Irak memerlukan waktu yang tidak menentu.
Konsultasi dengan Ahli Visa
Proses akan menjadi jauh lebih mudah bila di bantu oleh jasa profesional seperti kami.