Apa Itu Visa Ikut Suami ke Mali?
Ikut Suami ke Mali – Visa ikut suami ke Mali adalah jenis izin tinggal jangka panjang yang di berikan kepada istri sah dari warga negara Mali atau WNI yang menetap di Mali secara legal. Visa ini umumnya di sebut “Visa Long Séjour” (visa tinggal jangka panjang) dan di ajukan melalui Kedutaan Mali atau kantor imigrasi setempat di Mali.
Visa ini memungkinkan istri untuk:
- Tinggal legal di Mali
- Mengakses layanan dasar seperti perbankan atau kesehatan
- Mengajukan perpanjangan atau bahkan izin tinggal permanen di masa mendatang
Syarat Dokumen untuk Visa Istri ke Mali

Dokumen harus lengkap, legal, dan telah di terjemahkan ke bahasa Prancis oleh penerjemah tersumpah. Berikut dokumen yang wajib di siapkan:
- Paspor istri (masa berlaku min. 6 bulan)
- Fotokopi paspor suami dan visa/izin tinggal di Mali
- Akte nikah yang telah di legalisasi (KUA, Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan Mali)
- Surat sponsor dari suami
- Bukti tempat tinggal di Mali
- Surat keterangan sehat
- Pas foto terbaru
- Bukti keuangan (rekening koran, slip gaji suami, dsb)
Semua dokumen harus di fotokopi dan di lengkapi terjemahan resmi jika di minta oleh Kedutaan Mali.
Prosedur Pengajuan Visa Istri ke Mali

Pengajuan visa di lakukan melalui Kedutaan Besar Mali di negara asal (Indonesia) atau langsung di Mali (jika di izinkan). Berikut alur lengkapnya:
- Persiapan Dokumen
Semua dokumen wajib di siapkan dalam format asli dan salinan, lengkap dengan terjemahan tersumpah. - Pengajuan Permohonan ke Kedutaan
Dokumen di kirim atau di serahkan langsung ke Kedutaan Mali yang terdekat (biasanya di luar negeri, karena Mali belum memiliki kedutaan di Indonesia per Juni 2025). - Verifikasi oleh Otoritas Mali
Semua data akan di verifikasi oleh pejabat imigrasi dan Kementerian Dalam Negeri Mali. - Persetujuan dan Stempel Visa
Jika di setujui, visa akan di tempelkan di paspor dan pemohon dapat berangkat ke Mali.
Masa Berlaku & Perpanjangan Visa | Ikut Suami ke Mali
- Visa awal biasanya di berikan selama 90 hari hingga 1 tahun
- Perpanjangan dapat di lakukan di Kantor Imigrasi Mali setelah menetap
- Setelah beberapa tahun tinggal dan menikah secara sah, dapat di ajukan izin tinggal tetap
Proses perpanjangan harus di lakukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis
Kendala Umum Pengajuan Visa ke Mali | Ikut Suami ke Mali
Beberapa kendala yang sering di temui:
- Dokumen tidak di legalisasi secara lengkap
- Akta nikah tidak sesuai format internasional
- Tidak adanya bukti keuangan atau bukti tinggal
- Kesalahan terjemahan dokumen
📌 Untuk menghindari kendala ini, pengurusan visa dapat di bantu oleh tim CV. Amanah Rukun Barokah, yang telah berpengalaman dalam legalisasi dan pengajuan visa luar negeri.
Mengapa Memilih CV. Amanah Rukun Barokah?
- ✅ Pengalaman lebih dari 5 tahun dalam layanan visa keluarga internasional
- ✅ Legalitas lengkap dan profesional
- ✅ Di bantu sampai visa di terbitkan
- ✅ Konsultasi GRATIS sampai dokumen siap kirim
- ✅ Ratusan klien telah berhasil di berangkatkan ke Afrika, Asia, dan Timur Tengah
Tips Lolos Pengajuan Visa Ikut Suami ke Mali | Ikut Suami ke Mali
- Gunakan dokumen asli dan di legalisasi
- Terjemahkan semua berkas ke bahasa Prancis
- Konsultasi sebelum pengajuan agar tidak tertolak
- Lakukan follow up rutin ke kedutaan (bila dokumen di kirim)