Jasa Legalisasi Dokumen
Jasa Legalisasi Depkumham – Selain jasa terjemahan dokumen dan jasa interpreter, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan, DIKTI, dan Notaris.
Dokumen yang biasa kami tangani adalah dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip nilai, sertifikat-sertifikat, dll.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, SKCK, surat keterangan belum menikah/surat keterangan single, dsb.), dan dokumen perusahaan (akta notaris, akta pendirian, proposal tender, dan lain sebagainya). Oleh karena itu, Dokumen yang biasa kami tangani adalah dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip nilai, sertifikat-sertifikat, dll.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, SKCK, surat keterangan belum menikah, dsb.), dan dokumen perusahaan (akta notaris, akta pendirian, proposal tender, dan lain sebagainya).
Mohon di ingat bahwa kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku di lembaga-lembaga tujuan legalisasi dokumen, termasuk waktu penyelesaian.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Biro Jasa Legalisasi Depkumham & Deplu
- Biaya = Rp. 400.000
- Waktu = 4 hari kerja
- Persyaratan: Jika yang akan di legalisir adalah dokumen asli, maka harus di sertakan spesimen pejabat yang menandatangani dokumen yang akan di legalisir. Oleh karena itu, Kalau pejabatnya sudah tidak ada (meninggal/pensiun/mutasi), surat keabsahan yang menyatakan bahwa pejabat tersebut pernah menjabat.
Jasa Legalisir Notaris – Jasa Legalisasi Depkumham
- Biaya = Rp. 200.000
- Waktu = 2 hari kerja
Biro Jasa Legalisir DIKTI
- Biaya = Rp. 500.000
- Waktu = 4 hari kerja
- Dokumen yang di perlukan:
– Ijazah & transkrip nilai asli
– Fotokopi ijazah & transkrip yang sudah di legalisir kampus
– Asli Surat Keterangan Alumni. Oleh karena itu, Minta ke Universitas
– Data akademik. Buka di web DIKTI
– Fotokopi KTP dan/atau fotokopi paspor
Dokumen Apostille Antara Lain:
Dokumen yang dapat di proses Apostille hanyanya dokumen pribadi saja, berikut merupakan dokumen-dokumen yang bias di Aspostille
- Dokumen pendidikan
- Dokumen pernikahan
- Dokumen perdagangan (bisnis)
- Oleh karena itu, Dokumen terjemahan
- Dokumen kepandudukan
- Oleh karena itu, Dokumen karangtina
- Maka dari itu, Dokumen SKCK
- Oleh karena itu, Dokumen kesehatan
- Maka dari itu,, Dokumen perizinan
- Oleh karena itu, Dokumen perceraian
- Maka dari itu, Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Oleh karena itu, Dokumen notaris dan lain sebagianya
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.