Jasa Legalisasi Dokumen yang Wajib Kamu Tahu
Jasa Legalisir Buku Nikah – Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.
Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Oleh karena itu, masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.
Baca Juga: Layanan Legalisasi Ijazah SMA/SMK/SLB Luar Provinsi
Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Maka dari itu, dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Pada umumnya, dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.
Baca Juga: Penyetaraan Ijazah Untuk Melanjutkan Sekolah di Luar Negeri
Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Jasa Legalisir Buku Nikah – Dokumen Apa Saja yang Di perlukan?
Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:
1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.
Pengertian Legalisasi
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah
Kami menyediakan jasa legalisir buku nikah di Kementerian Agama (Depag) pusat.
Waktu: 1- 2 hari kerja.
Baca Juga: Persyaratan Legalisir Ijazah Terbaru 2025, PENTING!!!

Cara Menggunakan Layanan Jasa Legalisir Buku Nikah Murah
1. Tahap Permintaan
Klien bisa menghubungi WhatsApp Call Center terlebih dahulu yang tercantum di halaman website resmi perusahaan CV Amanah Rukun Barokah. Maka dari itu, admin akan segera mengirimkan platform teknologi yang akan memudahkan klien berkonsultasi tanpa harus mendatangi kantor offline. Praktis, bukan?
Anda bisa melakukan login platform untuk mengisi permintaan pekerjaan, kemudian chat ke CSO Center untuk permintaan layanan. Oleh karena itu, tunggu beberapa saat, kami akan segera konfirmasi mengenai persyaratan dokumen yang perlu di persiapkan oleh klien tersebut.
Baca Juga: Jasa Penyetaraan Ijazah Untuk Ke Luar Negeri 2025
2. Tahap Proses
Jika sudah mendapatkan informasi dari pihak notaris mengenai dokumen persyaratan, Anda bisa segera melengkapi dokumen ke kantor kami atau mengirimkan dokumen Asli lewat ekspedisi seperti JNE, J&T atau Tiki dan lain sebagainya.
Ketika dokumen telah sampai, kami akan memberikan update informasi terkait pengurusan legal. Maka dari itu, apabila terjadi kendala, pihak notaris juga akan memberikan informasi kepada klien terkait keterlambatan atau biaya tambahan tertentu.
Baca Juga: Persyaratan Penyetaraan Ijazah 2025 Begini Alur Lengkapnya
3. Pengiriman Dokumen
Klien tinggal duduk santai menunggu update informasi pengurusan legalitas sudah sampai mana. Oleh sebab itu, jika pengurusan dokumen akta ataupun PPAT sudah beres, tim notaris akan menghubungi klien via WhatsApp terlebih dahulu untuk memastikan hasil penerbitan dokumen sudah benar.
CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses notaris dokumen Anda dengan baik dan Profesional. Oleh sebab itu, mungkin Anda juga membutuhkan Jasa Ganti Nama Kami dapat membantu.
Baca Juga: Beberapa Jasa Legalisasi Ijazah untuk Keperluan di Luar Negeri!