Pengertian Legalisasi Dokumen ke Luar Negeri
Ketika Anda ingin menggunakan dokumen resmi di luar negeri, salah satu hal yang perlu di lakukan adalah proses legalisasi dokumen. Tapi, apa sebenarnya legalisasi dokumen itu? Bagaimana cara melakukannya? Dan yang paling penting, bagaimana memastikan dokumen Anda di terima di negara tujuan? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Legalisasi Dokumen untuk ke Luar Negeri dan solusi terbaik melalui layanan dari Translation Project.
Legalisasi Dokumen Luar Negeri : Apa Itu Legalisasi Dokumen?
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam suatu dokumen agar di akui keabsahannya di negara lain. Proses ini biasanya di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kedutaan Besar negara tujuan. Legalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki sah dan dapat di gunakan secara legal di negara lain.
Dokumen yang Umumnya Perlu Di legalkan
Tidak semua dokumen memerlukan legalisasi, tetapi beberapa jenis dokumen yang sering kali memerlukannya antara lain:
- Dokumen Pribadi: Akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan domisili.
- Dokumen Bisnis: Akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, surat kuasa, dan kontrak bisnis.
- Dokumen Hukum: Surat pernyataan, surat kuasa hukum, dan putusan pengadilan.
- Dokumen Medis: Surat keterangan sehat dan rekam medis tertentu.
Proses Legalisasi Dokumen
Proses legalisasi dokumen tidak bisa di lakukan sembarangan. Ada beberapa tahapan yang harus di lewati, yaitu:
- Notarisasi – Dokumen yang akan di legalisasi harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari notaris.
- Legalisasi di Kemenkumham – Setelah notarisasi, dokumen perlu mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Legalisasi di Kemenlu – Setelah di sahkan oleh Kemenkumham, dokumen harus mendapat legalisasi dari Kementerian Luar Negeri.
- Legalisasi di Kedutaan Besar – Langkah terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar negara tujuan. Ini untuk memastikan dokumen dapat di terima secara sah di negara tersebut.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai legalisasi dokumen. Beberapa negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961 hanya memerlukan apostille, bukan legalisasi berjenjang seperti di atas. Apostille adalah bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen untuk negara-negara yang sudah menandatangani konvensi tersebut
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
sc: https://translationproject.id/legalisasi-dokumen-luar-negeri/