Panduan Lengkap Pengurusan Visa Ikut Suami ke Eropa
Visa Istri ke Eropa – Bagi Anda yang memiliki suami yang tinggal, bekerja, atau menjadi warga negara di salah satu negara Eropa, tentu ingin segera berkumpul dan hidup bersama kembali. Untuk mewujudkan hal tersebut, visa ikut suami ke Eropa wajib di urus terlebih dahulu agar keberangkatan dan tinggal Anda di Eropa sah secara hukum.
Melalui CV. Amanah Rukun Barokah, pengurusan visa istri ke Eropa akan di tangani secara profesional, aman, dan sesuai prosedur masing-masing negara.
Apa Itu Visa Ikut Suami ke Eropa?

Visa ikut suami adalah visa tinggal atau izin reunifikasi keluarga yang di berikan kepada pasangan sah dari warga negara Eropa (atau pemegang izin tinggal/residensi) agar dapat tinggal bersama secara legal di negara tersebut.
Setiap negara Eropa memiliki peraturan masing-masing terkait visa reunifikasi keluarga ini, baik di kawasan Uni Eropa (Schengen Area) maupun non-Schengen seperti Inggris, Irlandia, atau Norwegia.
Jenis Visa yang Dapat Di ajukan
Beberapa jenis visa yang umumnya di gunakan oleh istri untuk tinggal bersama suami di Eropa adalah:
- Family Reunification Visa (Visa Penyatuan Keluarga)
- Spouse Visa / Dependent Visa
- National Long Stay Visa (Visa D) – Di gunakan untuk tinggal lebih dari 90 hari
- Residence Permit – Di peroleh setelah tiba di negara tujuan dan melaporkan diri
Persyaratan Umum Dokumen Visa Istri ke Eropa

Persyaratan dapat berbeda-beda tergantung negara, namun umumnya meliputi:
- Paspor aktif (masa berlaku min. 6 bulan)
- Akta nikah sah (di terjemahkan dan di legalisir)
- Surat undangan atau surat sponsor dari suami
- Bukti kewarganegaraan atau izin tinggal suami di Eropa
- Dokumen pendukung hubungan (foto bersama, riwayat komunikasi, dll.)
- Bukti tempat tinggal di negara tujuan
- Bukti keuangan/sumber nafkah suami
- Asuransi kesehatan yang berlaku di Eropa
- Formulir permohonan visa dan pas foto terbaru
Proses Pengajuan Visa Istri ke Eropa
✅ 1. Persiapan dan Legalisasi Dokumen
Dokumen seperti akta nikah harus di legalisir oleh Kemenag (jika Muslim), Kemenkumham, Kemenlu, lalu di terjemahkan dan di legalisir oleh kedutaan negara tujuan di Indonesia.
✅ 2. Pengajuan Visa di Kedutaan
Pengajuan di lakukan melalui kedutaan besar atau visa application center (VAC) negara tujuan. Beberapa negara menggunakan penyedia pihak ketiga seperti VFS Global.
✅ 3. Wawancara & Verifikasi
Wawancara di lakukan untuk mengecek kebenaran hubungan dan kelengkapan dokumen. Penting untuk menjawab dengan jujur dan siap.
✅ 4. Keputusan dan Penerbitan Visa
Jika di setujui, visa akan di cetak dan bisa di gunakan untuk masuk ke negara tersebut. Setelah tiba, istri wajib melapor dan mengurus izin tinggal jangka panjang.
Mengapa Harus Menggunakan CV. Amanah Rukun Barokah?
✅ Proses legal dan sesuai ketentuan imigrasi
✅ Di dampingi oleh tim ahli yang berpengalaman
✅ Dokumen di periksa dan di siapkan secara profesional
✅ Konsultasi GRATIS hingga visa selesai
✅ Pelayanan cepat, aman, dan terpercaya
Estimasi Waktu dan Biaya
⏳ Estimasi waktu pengurusan: 2–4 bulan (tergantung negara tujuan)
💳 Estimasi biaya: Mulai dari 3 juta rupiah (tergantung legalisasi dan negara tujuan)
📞 Info lebih lanjut bisa di dapatkan dengan menghubungi kami langsung.
Tips Sukses Pengajuan Visa Istri ke Eropa
- Pastikan dokumen lengkap, sah, dan sesuai format
- Gunakan jasa penerjemah tersumpah
- Buat perencanaan waktu dan biaya dari awal
- Siapkan bukti hubungan yang meyakinkan (foto, video call, tiket kunjungan)
- Jangan ajukan visa secara tergesa-gesa