Panduan Lengkap Visa Ikut Suami ke Indonesia – Proses Legal dan Aman
Visa Istri Asing Indonesia – Jika Anda adalah warga negara Indonesia dan memiliki pasangan warga negara asing, maka untuk tinggal bersama secara sah di Indonesia, pasangan Anda perlu mengajukan visa ikut suami ke Indonesia. Visa ini merupakan bagian dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori keluarga yang memungkinkan istri atau suami WNA untuk tinggal di Indonesia secara legal.
Sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman menangani berbagai jenis visa internasional, CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu Anda dari awal hingga proses visa istri Anda di setujui dan resmi tinggal di Indonesia.
Apa Itu Visa Ikut Suami untuk Tinggal di Indonesia?

Visa ikut suami ke Indonesia atau lebih di kenal sebagai Visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Keluarga adalah jenis visa yang di berikan kepada istri Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal bersama suaminya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jenis visa ini juga berlaku untuk suami dari WNI jika sang suami adalah WNA.
Setelah visa di setujui dan pemegang visa masuk ke Indonesia, mereka akan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang berlaku 1 tahun dan dapat di perpanjang.
Jenis Visa Ikut Suami
- Visa Keluarga (317) – Untuk pasangan WNA dari WNI
- Visa Tinggal Terbatas (C317) – Untuk keperluan penyatuan keluarga
- KITAS Sponsor Suami/Istri – Izin tinggal terbatas dengan sponsor WNI
Persyaratan Visa Istri/Suami WNA ke Indonesia
Berikut adalah dokumen yang perlu di siapkan:
Dari WNI (Suami atau Istri yang menjadi sponsor):
- KTP dan KK
- Surat pernyataan sponsor
- Akta nikah (di legalisir jika pernikahan di lakukan di luar negeri)
- Bukti penghasilan
- Paspor WNI (jika pernah WNA)
Dari WNA (Istri atau Suami yang akan tinggal di Indonesia):
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
- Pas foto latar belakang merah
- Akta nikah (di legalisir dan di terjemahkan ke bahasa Indonesia jika perlu)
- Surat keterangan domisili
- Surat bebas kriminal (kadang di minta)
- Asuransi kesehatan (opsional tapi di rekomendasikan)
Proses Pengajuan Visa Ikut Suami ke Indonesia

✅ 1. Pengajuan Visa Online
Pengajuan di lakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. CV. Amanah Rukun Barokah akan membantu proses ini secara lengkap.
✅ 2. Persetujuan Visa (eVisa Approval)
Setelah di setujui, WNA akan menerima eVisa dan bisa langsung masuk ke Indonesia menggunakan visa tersebut.
✅ 3. Proses KITAS (Izin Tinggal)
Setelah tiba di Indonesia, dalam waktu maksimal 30 hari, harus di lakukan pelaporan dan pengurusan KITAS di kantor Imigrasi setempat.
✅ 4. Lapor Diri ke RT/RW dan Kepolisian
Beberapa daerah mengharuskan pelaporan tambahan ke kelurahan dan kepolisian setempat.
Estimasi Waktu dan Biaya
⏳ Waktu proses: ± 14–30 hari kerja
💳 Biaya visa dan KITAS: ± Rp 4–7 juta (tergantung durasi dan layanan)
📌 Biaya jasa CV. Amanah Rukun Barokah: Di sesuaikan dengan kebutuhan (meliputi eVisa, pelaporan, pendampingan Imigrasi, legalisasi, dll.)
Keunggulan Menggunakan CV. Amanah Rukun Barokah
✅ Proses resmi, legal, dan transparan
✅ Tim ahli yang berpengalaman di bidang visa & imigrasi
✅ Pengurusan dari awal hingga KITAS diterima
✅ Konsultasi gratis tanpa biaya awal
✅ Terpercaya oleh klien di seluruh Indonesia dan luar negeri
✅ Dapat membantu legalisasi nikah campuran (jika di perlukan)
Tips agar Visa Istri WNA Di setujui | Visa Istri Asing Indonesia
- Gunakan dokumen resmi dan di legalisir dengan benar
- Pastikan identitas sponsor jelas dan finansial mencukupi
- Konsultasikan terlebih dahulu agar proses tidak bolak-balik
- Gunakan agen profesional berizin untuk hindari risiko
- Ajukan visa jauh hari sebelum rencana keberangkatan