Syarat dan Cara Mudah Mengurus SKCK 2024
Cara Mudah Mengurus SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. Oleh karena itu, dokumen ini sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus visa. Maka dari itu, SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan tertentu yang tercatat oleh pihak kepolisian.
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan kebutuhan SKCK Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
Oleh karena itu, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Oleh karena itu, proses perpanjangan SKCK umumnya sama dengan proses penerbitan awal, yaitu melibatkan pengecekan ulang catatan kriminal oleh kepolisian. Maka dari itu, perpanjangan ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam SKCK selalu akurat dan mutakhir, terutama bagi mereka yang memerlukan dokumen ini secara berkelanjutan dalam kegiatan profesional atau pribadi.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lainnya (jika belum memiliki KTP).
- Maka dari itu, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Maka dari itu, foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Maka dari itu, bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan kebutuhan SKCK Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!

Layanan Jasa Lainnya:
- Visa Oman – Jasa Visa Oman Terjamin Approved 100% dan Valid
- Visa Australia – How to Make Visa 100% Approved dan Valid
- Visa Jerman Persyaratan dan Biaya 100% Approved
- Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Resmi 100% Cepat
- Visa Schengen Syarat dan Prosedur Yang Perlu Anda Ketahui
- Ganti Nama Pengadilan – Jasa Ganti Nama Approved 100%
- Perpanjang SKCK Mabes Terjamin Approved 100%
- Perpanjang SKCK Cepat 1 hari kerja Approved 100%
SC: https://fahum.umsu.ac.id/blog/skck-cara-mudah-mengurus-skck-2024/
Pingback: SKCK Mabes Sehari Jadi Terjamin Approved 100% -