Prosedur Urus SKCK Lepas Masa Berlaku

Prosedur Urusan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Namun dalam banyak kasus, pemilik SKCK lupa memperpanjang atau memang baru memerlukan kembali dokumen tersebut setelah waktu yang cukup lama. Akibatnya, SKCK menjadi kedaluwarsa atau expired.

Jika Anda mengalami hal ini, jangan khawatir. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana prosedur mengurus SKCK yang sudah habis masa berlakunya, baik untuk WNI maupun WNA, serta apakah perlu perpanjangan atau membuat baru.


Masa Berlaku SKCK

  • SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan
  • Bisa di perpanjang 1 kali selama 6 bulan berikutnya
  • Setelah lewat 1 tahun dari tanggal penerbitan, SKCK di anggap kedaluwarsa penuh dan tidak bisa di perpanjang, harus buat baru
Prosedur urus skck lepas masa berlaku

SKCK Expired: Perpanjang atau Buat Baru?

Kondisi SKCK AndaTindakan yang Harus Di lakukan
SKCK masih berlakuBelum perlu perpanjangan
SKCK sudah lewat 6 bulan (belum 1 tahun)Bisa di perpanjang
SKCK lebih dari 1 tahun expiredHarus buat baru dari awal

Jadi jika SKCK Anda expired lebih dari setahun, proses yang harus di lakukan bukan perpanjangan, tapi pembuatan ulang SKCK seperti permohonan pertama kali.


Persyaratan Mengurus SKCK Expired (Buat Baru)

Berikut dokumen yang harus di siapkan jika SKCK Anda sudah tidak berlaku lebih dari 1 tahun:

Untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas foto ukuran 4×6 cm (latar belakang merah) – 6 lembar
  5. Fotokopi SKCK lama (jika masih ada, sangat membantu proses)
  6. Sidik jari baru (bisa di lakukan di Polres/Mabes Polri)

Untuk WNA:

  1. Fotokopi Paspor
  2. Fotokopi KITAS/KITAP
  3. Surat sponsor/perusahaan (jika ada)
  4. Pas foto ukuran 4×6 cm (latar belakang merah) – 6 lembar
  5. Surat permohonan resmi

Prosedur Urus SKCK yang Sudah Expired

Berikut langkah-langkah resminya:

1. Persiapkan Dokumen

Siapkan semua dokumen sesuai daftar di atas. Jika Anda menggunakan jasa, cukup kirimkan melalui email atau WhatsApp.

2. Daftar Online (Opsional tapi Di sarankan)

Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id
Isi data pribadi, keperluan SKCK, dan unggah dokumen. Anda akan menerima bukti pendaftaran online yang bisa di bawa ke loket SKCK.

3. Ambil Sidik Jari

Jika Anda belum pernah ambil sidik jari, wajib melakukan perekaman di Polres atau Mabes Polri. Jika sebelumnya sudah pernah, bisa menggunakan data yang lama (tergantung kebijakan setempat).

4. Pengajuan dan Pembuatan Ulang SKCK

Datang langsung ke kantor kepolisian (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri tergantung keperluan) atau gunakan jasa pengurusan SKCK resmi. Berikan semua dokumen dan formulir.

5. Cetak dan Ambil SKCK Baru

Proses pembuatan biasanya memakan waktu 1 hari kerja. Anda akan menerima SKCK baru yang berlaku 6 bulan ke depan.


Estimasi Waktu Proses

LangkahWaktu Proses
Persiapan dan pendaftaran online1 hari
Pengurusan langsung di kantor1 hari kerja (jika tidak antre)
Pengambilan SKCK baruHari yang sama atau esok harinya

Tips Jika Menggunakan Jasa SKCK

  • Pastikan jasa tersebut legal dan terpercaya
  • Minta mereka menunjukkan update progress
  • Hindari jasa yang tidak memiliki alamat atau kontak resmi
  • Tanyakan apakah mereka juga bisa membantu pengambilan sidik jari atau pengiriman SKCK ke luar kota

Jika SKCK Anda sudah expired lebih dari 6 bulan, terlebih melewati 1 tahun, maka Anda wajib mengurus ulang seperti proses permohonan baru. Jangan khawatir, prosedurnya cukup mudah selama dokumen Anda lengkap.

Anda bisa mengurus secara mandiri di kantor polisi terdekat sesuai wilayah domisili, atau memanfaatkan jasa SKCK profesional yang siap membantu dari proses awal hingga SKCK di cetak dan di kirim ke alamat Anda — cepat, legal, dan aman.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *