SKCK untuk Izin Tinggal Tetap di Eropa: Apa Bedanya?

Jika Anda adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang berencana untuk tinggal secara permanen di Eropa—baik karena menikah dengan WNA, bekerja, atau karena alasan studi dan naturalisasi—maka salah satu dokumen penting yang akan di minta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, untuk keperluan izin tinggal tetap (residence permit/permanent residency) di negara-negara Eropa, SKCK yang di butuhkan tidak sama dengan SKCK biasa.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan SKCK untuk izin tinggal tetap di Eropa? Artikel ini akan menjelaskan jenis SKCK yang tepat, prosedur legalisasi, serta hal-hal penting yang harus di perhatikan agar tidak salah langkah.

Skck untuk izin tinggal tetap di eropa apa bedanya (1)

Apa Itu SKCK dan Mengapa Di butuhkan di Eropa?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. Oleh karena itu, Untuk keperluan internasional, SKCK di gunakan sebagai bukti integritas hukum seseorang, dan sangat penting dalam pengajuan:

  • Visa jangka panjang (long stay visa)
  • Izin tinggal tetap (residence permit / Aufenthaltstitel / Permesso di soggiorno, dll.)
  • Naturalisasi atau pengajuan kewarganegaraan asing
  • Adopsi anak
  • Proses imigrasi keluarga atau pasangan

Kenapa SKCK untuk Eropa Harus dari Mabes Polri?

Inilah perbedaan utamanya:

Jenis SKCKKeterangan
SKCK Polres/PoldaHanya berlaku untuk keperluan lokal di Indonesia
SKCK Mabes Polri (Pusat)Di perlukan untuk keperluan luar negeri, termasuk izin tinggal di Eropa

Hanya SKCK dari Mabes Polri yang di akui dan bisa di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan kedutaan negara tujuan.


Apa Bedanya SKCK untuk Izin Tinggal Tetap di Eropa?

1. Jenis SKCK Harus dari Mabes Polri

Karena tujuan Anda adalah negara asing (negara-negara Eropa), maka jenis SKCK yang Anda butuhkan adalah:

  • Di terbitkan oleh Mabes Polri, Jakarta
  • Di tujukan untuk keperluan luar negeri
  • Di lengkapi dengan legalisasi atau apostille

2. Perlu Legalisasi atau Apostille

Negara-negara di Eropa tidak akan menerima SKCK yang belum di legalisasi. Oleh karena itu, Anda perlu:

  • Legalisasi dari Kemenkumham
  • Legalisasi dari Kemenlu
  • (Jika di perlukan) Legalisasi dari Kedutaan Besar negara Eropa tujuan
  • Atau, jika negara tujuan adalah anggota Konvensi Apostille, cukup menggunakan Apostille dari Kemenkumham

3. Format dan Terjemahan

  • SKCK harus dalam bahasa Indonesia asli
  • Oleh karena itu, Harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa negara tujuan (misalnya: Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Spanyol, dll.)
  • Oleh karena itu, Beberapa negara mensyaratkan dokumen bercap legalisasi atau apostille dalam bahasa Inggris

Contoh Negara Eropa yang Meminta SKCK dengan Apostille

Negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961 menerima SKCK Mabes Polri yang sudah di beri Apostille oleh Kemenkumham, tanpa perlu legalisasi Kemenlu atau kedutaan. Oleh karena itu, Contohnya:

  • Jerman
  • Belanda
  • Italia
  • Austria
  • Prancis
  • Spanyol
  • Swiss
  • Portugal
  • Belgia
  • Finlandia
  • Swedia

Cek negara lengkap di situs resmi: https://apostille.ahu.go.id


Syarat Umum Mengurus SKCK untuk Eropa

Dokumen yang di butuhkan:

  • Scan paspor aktif
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan akta kelahiran
  • Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah
  • Form sidik jari dari negara tempat tinggal (jika Anda berada di luar negeri)
  • Legalisasi sidik jari di KBRI/KJRI (untuk WNI di luar negeri)

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK untuk Eropa?

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, beberapa negara Eropa hanya menerima SKCK yang:

  • Berlaku minimal 3 bulan ke depan saat di serahkan
  • Di keluarkan maksimal 1–3 bulan sebelum aplikasi visa atau izin tinggal

Di sarankan: Ajukan SKCK maksimal 1 bulan sebelum pengajuan visa atau residence permit


Biaya yang Perlu Di persiapkan

Jenis LayananEstimasi Biaya (IDR)
Penerbitan SKCK Mabes PolriRp 30.000 (resmi)
Jasa pengurusan SKCK (opsional)Rp 550.000
Legalisasi KemenkumhamRp 300.000
Apostille (jika di perlukan)Rp 650.000
Terjemahan tersumpah (per lembar)Rp 100.000
Pengiriman internasional (DHL/FedEx)Rp 500.000 – Rp 900.000

Bisakah Mengurus dari Luar Negeri?

Bisa. Anda tetap bisa mengurus SKCK Mabes Polri meskipun sedang tinggal di luar negeri, asalkan:

  • Anda memiliki formulir sidik jari dari kantor polisi negara setempat
  • Formulir tersebut di legalisasi oleh KBRI/KJRI
  • Anda mengirimkan dokumen via email/jasa legalisasi resmi di Indonesia

Tips Agar SKCK Diterima untuk Izin Tinggal di Eropa

  • Pastikan SKCK Anda adalah dari Mabes Polri, bukan Polres
  • Ajukan legalisasi atau apostille sesegera mungkin
  • Gunakan penerjemah tersumpah resmi
  • Perhatikan waktu pengajuan visa atau residence permit agar SKCK tidak kedaluwarsa
  • Simpan salinan digital dan fisik semua dokumen legalisasi

SKCK untuk keperluan izin tinggal tetap di Eropa berbeda dari SKCK biasa. Oleh karena itu, Anda wajib mengurusnya dari Mabes Polri, lalu melegalisasi atau mengapostille dokumen tersebut agar sah di mata hukum internasional. Oleh karena itu, Tanpa prosedur ini, permohonan visa atau izin tinggal Anda bisa di tolak.

Pastikan Anda memahami alur dan persyaratannya, atau gunakan jasa resmi pengurusan SKCK luar negeri agar proses lebih mudah dan cepat.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *