SKCK Korea Berlaku Berapa Lama? Cek Masa Aktif dan Tips Approved 100%

SKCK Korea – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja, belajar, atau tinggal jangka panjang di Korea Selatan, salah satu dokumen yang kerap di minta oleh imigrasi maupun perusahaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Oleh karena itu, SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya:
SKCK untuk keperluan Korea berlaku berapa lama? Dan bagaimana agar pengajuan visa bisa approved 100%?

Skck korea berlaku berapa lama cek masa aktif dan tips approved 100%

Masa Berlaku SKCK

Secara resmi, masa berlaku SKCK yang di terbitkan oleh POLRI adalah:

  • 6 bulan sejak tanggal di terbitkan
  • Dapat di perpanjang jika di butuhkan, selama tidak lewat dari masa berlakunya

Namun dalam praktiknya, pihak Kedutaan Korea Selatan dan Imigrasi sering hanya menerima SKCK yang di terbitkan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan terakhir. Hal ini berlaku terutama untuk:

  • Visa kerja (E-9, E-7, dsb.)
  • Visa pelajar (D-2)
  • Visa tinggal jangka panjang
  • Proses wawancara visa dan verifikasi dokumen

Catatan: Jika SKCK Anda sudah melewati 3 bulan, sebaiknya buat ulang agar tidak di tolak saat proses verifikasi.


Tips Agar SKCK Korea Approved 100%

Agar SKCK Anda di terima tanpa hambatan, ikuti tips berikut:

  1. Buat SKCK di Mabes Polri (Jakarta)
    Untuk keperluan luar negeri, SKCK dari Mabes lebih di akui dan di percaya.
  2. Sebutkan tujuan dengan jelas
    Contoh: “Untuk keperluan visa kerja/pelajar Korea Selatan”
  3. Gunakan penerjemah tersumpah
    SKCK harus di terjemahkan ke bahasa Inggris secara resmi.
  4. Lakukan legalisasi dokumen (jika di minta):
    • Kemenkumham
    • Kemenlu
    • Kedutaan Korea Selatan
  5. Ajukan SKCK maksimal 2 bulan sebelum visa
    Agar tidak kedaluwarsa saat proses berjalan.

Jasa Pengurusan SKCK Korea – Aman & Terpercaya

Tidak punya waktu urus sendiri? Banyak jasa SKCK terpercaya yang:

Proses langsung dari Mabes Polri
Termasuk terjemahan tersumpah
Bisa legalisasi lengkap
Kirim dokumen ke alamat Anda
Approved 100% untuk visa Korea

SKCK berlaku resmi selama 6 bulan, tapi idealnya tidak lebih dari 3 bulan saat di ajukan ke kedutaan atau Imigrasi Korea. Oleh karena itu, Pastikan Anda mengurusnya dengan tepat agar proses visa di setujui tanpa penolakan. Jika perlu, gunakan jasa profesional yang sudah berpengalaman dan terpercaya.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/