Syarat Lengkap SKCK dari Mabes Polri Saat Ini

Syarat Lengkap SKCK dari Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri adalah dokumen resmi yang sering menjadi syarat utama untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari urusan visa, naturalisasi, hingga pekerjaan di instansi strategis. Agar permohonan Anda di proses lancar, penting untuk mengetahui persyaratan dokumen terbaru yang harus di siapkan.

Syarat lengkap skck dari mabes polri saat ini (1)

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Berdasarkan informasi terkini, berikut dokumen yang wajib di siapkan saat mengurus SKCK di Mabes Polri:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor (jika tersedia)
  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah (pilih salah satu)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar; latar belakang merah; berpakaian rapi dan berkerah; wajah tampak jelas, dan bagi yang berjilbab, wajah terlihat sepenuhnya
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif

Untuk Warga Negara Asing (WNA) – Syarat Lengkap SKCK dari Mabes

Jika Anda bukan WNI dan mengurus SKCK di Mabes Polri, berikut persyaratan tambahan yang perlu di perhatikan:

  • Surat permohonan dari sponsor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan atau bertanggung jawab atas WNA tersebut
  • Jika sponsor adalah pasangan (WNI), lampirkan fotokopi KTP dan surat nikah
  • Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau KITAP
  • (Jika berlaku) Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian
  • Rumus sidik jari dan dokumen sidik jari (jika di perlukan)

Proses Pengajuan & Catatan Tambahan

  • Pendaftaran kini bisa di lakukan secara online melalui aplikasi Super App Presisi Polri, namun Anda tetap harus datang ke kantor untuk verifikasi identitas dan penyerahan dokumen fisik
  • Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sebagaimana di atur dalam PNBP Polri
  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal di terbitkan; jika masa berlaku sudah lewat 1 tahun, Anda harus membuat SKCK baru

Ringkasan Syarat WNI

DokumenKeterangan
KTP dan fotokopiAsli di tunjukkan
Paspor (jika ada)Di perlukan bagi yang memiliki
Akta lahir / ijazah / nikahPilih salah satu
KKFotokopi cukup
Identitas lainJika belum punya KTP
Pas foto 4×6 (×6)Latar merah, rapi, wajah jelas
BPJS KesehatanHarus aktif

Mengurus SKCK di Mabes Polri memang memerlukan persiapan dokumen yang lebih lengkap di banding SKCK lokal. Namun, ini sepadan dengan keabsahan hukum dan pengakuan internasional yang di milikinya. Siapkan langkah-langkah Anda dengan cermat dan pastikan semua syarat di atas sudah terpenuhi untuk mempercepat proses.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/