Legalisasi SKCK untuk Luar Negeri – Approved 100%

Legalisasi SKCK Untuk Luar Negeri – Ingin menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk keperluan luar negeri seperti visa, beasiswa, naturalisasi, atau Permanent Resident (PR)? Jika ya, maka satu langkah penting yang tidak boleh di lewatkan adalah legalisasi SKCK. Oleh karena itu, Tanpa legalisasi, SKCK Anda bisa di tolak oleh kedutaan besar atau otoritas luar negeri.

Agar dokumen Anda 100% approved, berikut panduan lengkap legalisasi SKCK untuk keperluan internasional.

Legalisasi skck untuk luar negeri – approved 100%

Apa Itu Legalisasi SKCK?

Legalisasi SKCK adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan/atau Kedutaan Besar negara tujuan.

Proses ini menunjukkan bahwa:

  • Dokumen tersebut resmi dan di akui secara hukum.
  • Dokumen bisa di gunakan untuk proses resmi di luar negeri, seperti imigrasi, visa, PR, atau studi.

Kapan SKCK Harus Di legalisasi?

Legalisasi wajib di lakukan jika SKCK akan di pakai untuk:

  • Pengajuan visa tinggal jangka panjang
  • Beasiswa internasional
  • Naturalization / PR
  • Pernikahan campuran (di luar negeri)
  • Pekerjaan di lembaga internasional

Negara seperti Australia, Kanada, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Uni Eropa umumnya mensyaratkan SKCK yang sudah di legalisasi.


Alur Legalisasi SKCK

Berikut tahapan legalisasi SKCK hingga siap di pakai untuk ke luar negeri:

  1. Terbitkan SKCK dari Mabes Polri (Baintelkam)
    Harus asli, bukan fotokopi, dan sudah di tandatangani serta di cap basah.
  2. Legalisasi ke Kemenkumham
    SKCK di bawa ke Kemenkumham untuk di cek keaslian tandatangan pejabat Mabes Polri.
  3. Legalisasi ke Kemenlu
    Setelah lolos dari Kemenkumham, dokumen di bawa ke Kemenlu untuk dilegalisasi secara internasional.
  4. Legalisasi di Kedutaan Negara Tujuan (opsional tapi sering di syaratkan)
    Misalnya, SKCK yang akan di gunakan untuk Australia, harus di legalisasi di Kedutaan Australia di Jakarta.

Catatan: Untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, proses legalisasi lebih ringkas melalui permohonan Apostille di Kemenkumham.


Berapa Lama Prosesnya?

  • Penerbitan SKCK Mabes Polri: 1 hari kerja
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: 2 hari kerja
  • Legalisasi Kedutaan (jika di perlukan): 1 hari kerja tergantung negara

Tips Agar SKCK Anda 100% Approved:

  • Pastikan SKCK berasal dari Mabes Polri, bukan Polres/Polsek.
  • Dokumen asli, tidak lecek atau rusak.
  • Nama dan tanggal lahir harus sesuai paspor.
  • Gunakan jasa pengurusan legalisasi resmi jika Anda tidak bisa hadir langsung.

Legalisasi SKCK adalah langkah wajib dan krusial dalam berbagai urusan internasional. Tanpa proses ini, dokumen Anda bisa di tolak oleh lembaga luar negeri. Oleh karena itu, Jangan ambil risiko — pastikan SKCK Anda di legalisasi dengan benar, resmi, dan sesuai ketentuan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/