Legalisasi dan Apostille SKCK untuk Keperluan Luar Negeri

Legalisasi dan Apostille SKCK – Saat Anda akan mengajukan visa kerja, studi, atau permanent residence (PR) ke luar negeri, salah satu dokumen yang sering di minta oleh imigrasi negara tujuan adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Namun, SKCK yang di terbitkan di Indonesia tidak langsung berlaku secara internasional. Oleh karena itu, Agar dapat di akui secara resmi di luar negeri, SKCK Anda harus melalui proses legalisasi atau apostille, tergantung dari negara tujuannya.

Lalu, apa itu legalisasi dan apostille, serta bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Legalisasi dan apostille skck untuk keperluan luar negeri

Apa Itu Legalisasi dan Apostille?

Legalisasi dan apostille adalah proses pengesahan dokumen resmi agar dapat di gunakan di luar negeri.

  • Legalisasi adalah proses berjenjang melalui beberapa instansi:
    1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI)
    3. Kedutaan Besar negara tujuan
      Proses ini berlaku untuk negara yang belum tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Qatar, dan beberapa negara Afrika.
  • Apostille adalah sistem pengesahan satu pintu yang di sahkan langsung oleh Kemenkumham RI dan berlaku untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, seperti:
    • Australia
    • Selandia Baru
    • Inggris
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Belanda, Jerman, Prancis, dll.

Dengan apostille, Anda tidak perlu lagi ke Kemenlu dan Kedutaan, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.


Prosedur Legalisasi/Apostille SKCK

  1. Pastikan SKCK Di keluarkan oleh Mabes Polri
    Hanya SKCK dari Mabes Polri yang bisa di gunakan untuk keperluan internasional.
  2. Lakukan Penerjemahan Tersumpah
    SKCK harus di terjemahkan ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah.
  3. Ajukan Apostille (untuk negara anggota)
    Melalui portal resmi: https://apostille.ahu.go.id
  4. Atau Lakukan Legalisasi Berjenjang (untuk negara non-anggota)
    SKCK di terjemahkan, di legalisasi di Kemenkumham → Kemenlu → Kedutaan Besar negara tujuan.

Gunakan Jasa Pengurusan SKCK Legal dan Apostille

Jika Anda tinggal di luar negeri atau tidak ingin repot, gunakan jasa legalisasi/apostille SKCK profesional, yang mencakup:

SKCK dari Mabes Polri
Oleh karena itu, Terjemahan tersumpah resmi
Oleh karena itu, Apostille / legalisasi lengkap
Pengiriman dokumen ke luar negeri
Oleh karena itu, Jaminan sah dan di terima 100% oleh imigrasi negara tujuan

SKCK tidak cukup hanya di terbitkan — untuk bisa di gunakan di luar negeri, Anda wajib melakukan proses sesuai negara tujuan. Pastikan dokumen Anda sesuai standar internasional agar permohonan visa atau PR Anda tidak di tolak.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/