SKCK untuk Permanent Residence di Inggris: Approved 100%
SKCK untuk Permanent Residence – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permanent residence (PR) di Inggris, salah satu dokumen penting yang sering di minta dalam proses aplikasi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Oleh karena itu, Dokumen ini di gunakan untuk membuktikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal selama tinggal di Indonesia. Di dalam sistem aplikasi visa Inggris, ini sering di kategorikan sebagai bagian dari dokumen “character requirements” dan termasuk dalam kategori Approved 100%.
Lalu, apa itu “Approved 100%”, bagaimana cara mengurus SKCK, dan bagaimana penggunaannya dalam proses PR di Inggris? Simak panduan lengkap berikut.

Apa Itu “Approved 10”?
Approved 10 merujuk pada daftar jenis dokumen yang di akui atau di setujui oleh UK Visas and Immigration (UKVI) sebagai bukti karakter baik. Oleh karena itu, Untuk pemohon visa tinggal tetap (permanent residence) — seperti Indefinite Leave to Remain (ILR) atau settlement visa — SKCK masuk ke dalam kategori Approved 100% documents jika:
- Di terbitkan oleh otoritas resmi (POLRI),
- Di terjemahkan secara sah ke dalam bahasa Inggris,
- Oleh karena itu, Di legalisasi dengan apostille sesuai dengan standar Konvensi Apostille 1961.
Persyaratan Mengurus SKCK untuk PR Inggris
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Paspor
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, 6 lembar
- Formulir SKCK (bisa di isi online di skck.polri.go.id)
- Surat permohonan pengajuan SKCK (opsional, tapi di anjurkan jika dokumen akan di gunakan di luar negeri)
Prosedur Pengurusan SKCK
- Ajukan SKCK di kantor Polres/Polda atau Mabes Polri (di sarankan untuk keperluan luar negeri).
- Oleh karena itu, Lakukan pengambilan sidik jari.
- Bayar biaya administrasi Rp30.000.
- Oleh karena itu, SKCK akan di terbitkan dalam waktu 1 hari kerja.
Legalisasi dan Apostille SKCK
Untuk di gunakan di Inggris, SKCK harus:
- Di terjemahkan ke Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
- Di ajukan apostille melalui situs apostille.ahu.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan apostille, SKCK menjadi dokumen resmi yang di akui oleh pemerintah Inggris tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Inggris.
Oleh karena itu, Jika Anda sedang mengajukan permanent residence di Inggris, pastikan Anda menyertakan SKCK yang telah di terjemahkan dan di legalisasi melalui sistem apostille. Ini akan membantu membuktikan bahwa Anda memenuhi persyaratan karakter (character requirements) dan memperkuat aplikasi Anda di bawah kategori Approved 100%. Persiapkan dokumen ini lebih awal agar tidak menghambat proses visa Anda.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.