Mulai 2025, BPJS Kesehatan Wajib Aktif untuk Pengurusan SKCK di Mabes Polri

BPJS Wajib Aktif Untuk SKCK – Mulai tahun 2025, ada kebijakan baru yang wajib di perhatikan oleh masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri. Salah satu syarat tambahan yang kini di wajibkan adalah kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini menuai berbagai reaksi, namun secara umum bertujuan untuk mendorong kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial kesehatan nasional.

Mulai 2025, bpjs kesehatan wajib aktif untuk pengurusan skck di mabes polri

Mengapa BPJS Kini Jadi Syarat SKCK?

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan dalam mendukung visi pemerintah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dengan mewajibkan BPJS aktif saat pengurusan SKCK, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh warga negara terlindungi secara kesehatan dan ikut berkontribusi dalam sistem jaminan sosial nasional.

SKCK sendiri sering dijadikan syarat dalam berbagai proses penting seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, atau pengurusan izin usaha tertentu. Maka, dengan memasukkan status keaktifan BPJS sebagai syarat, pemerintah berharap akan semakin banyak masyarakat yang aktif membayar iuran dan menjaga status kepesertaan BPJS-nya.

Dampak Positif dan Tantangan – BPJS Wajib Aktif Untuk SKCK

Kebijakan ini tentu membawa dampak positif. Selain memperkuat data kependudukan yang terintegrasi dengan data BPJS, masyarakat juga akan lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan. Bagi pekerja informal atau masyarakat yang belum terdaftar, ini bisa menjadi momen penting untuk mulai ikut serta dalam program BPJS.

Namun, di sisi lain, masih ada tantangan seperti kurangnya informasi, akses terbatas di daerah terpencil, dan kesadaran masyarakat yang rendah soal pentingnya jaminan kesehatan.

Cara Memastikan BPJS Aktif – BPJS Wajib Aktif Untuk SKCK

Sebelum mengajukan SKCK ke Mabes Polri, masyarakat di sarankan untuk:

  1. Cek status keaktifan melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
  2. Lunasi tunggakan, jika ada.
  3. Aktifkan kembali kepesertaan jika sudah non-aktif.

Kebijakan BPJS wajib aktif untuk pengurusan SKCK Mabes Polri 2025 adalah langkah progresif dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ini bukan sekadar syarat administratif, tapi juga bentuk kepedulian negara terhadap kesehatan warganya. Jadi, sudahkah BPJS Anda aktif?

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/