Syarat Wajib Buku Pelaut bagi Awak Kapal Niaga di Indonesia
Syarat Wajib Buku Pelaut – Dalam industri pelayaran niaga, Buku Pelaut menjadi dokumen penting yang wajib di miliki oleh setiap awak kapal. Buku ini berfungsi sebagai identitas resmi, bukti legalitas, dan rekam jejak pengalaman kerja di laut. Bagi para awak kapal niaga, memahami syarat wajib untuk mendapatkan Buku Pelaut adalah langkah awal yang krusial agar dapat bekerja secara legal dan profesional.

Apa Itu Buku Pelaut?
Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Buku ini mencatat identitas pelaut, pelatihan yang sudah di ikuti, serta pengalaman pelayaran yang telah di tempuh. Dalam dunia pelayaran niaga, Buku Pelaut merupakan syarat utama untuk sign on (naik kapal) dan sign off (turun kapal).
Syarat Wajib Mengurus Buku Pelaut bagi Awak Kapal Niaga
Berikut adalah syarat wajib yang harus di penuhi agar pengajuan Buku Pelaut dapat di setujui:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Dokumen identitas resmi yang di gunakan untuk verifikasi data diri. - Ijazah Terakhir
Minimal lulusan SMP, SMA, atau setara sesuai persyaratan pelaut. - Sertifikat Basic Safety Training (BST)
Sertifikat ini menandakan pelaut telah mengikuti pelatihan keselamatan dasar yang wajib bagi awak kapal. - Surat Keterangan Sehat
Surat ini harus di keluarkan oleh rumah sakit atau klinik yang di akui untuk memastikan pelaut dalam kondisi fisik sehat dan layak bekerja di laut. - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK di perlukan untuk memastikan pelaut tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat proses pengurusan dokumen. - Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6
Foto dengan latar belakang merah yang terbaru dan jelas. - Surat Permohonan Buku Pelaut
Surat resmi yang menyatakan keinginan pelaut untuk mendapatkan Buku Pelaut, biasanya di ketik dan di tandatangani.
Prosedur Pengajuan Buku Pelaut
Proses pengajuan Buku Pelaut kini bisa di lakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di pelaut.dephub.go.id. Setelah registrasi dan pengisian data, pelaut dapat mengunggah dokumen persyaratan yang sudah di persiapkan.
Setelah di verifikasi, pelaut akan menerima informasi lokasi pengambilan Buku Pelaut, biasanya di kantor KSOP atau Syahbandar terdekat.
Pentingnya Memenuhi Syarat Wajib Buku Pelaut
Memiliki Buku Pelaut yang valid dan resmi sangat penting bagi awak kapal niaga karena:
- Menjamin legalitas dan perlindungan hukum saat bekerja di laut
- Menjadi bukti pengalaman kerja dan pelatihan yang sudah di ikuti
- Memudahkan proses pengurusan dokumen lainnya seperti sertifikat keahlian atau paspor pelaut
Bagi awak kapal niaga, memenuhi syarat wajib Bukpel adalah langkah pertama untuk memastikan karier di dunia pelayaran berjalan lancar dan aman. Pastikan semua dokumen lengkap, ikuti prosedur resmi, dan perbarui Buku Pelaut Anda sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.