Jasa BST Tanpa Ikut Pelatihan dan Sudah Legal — Fakta atau Mitos?

Jasa BST Tanpa Ikut Pelatihan – Di dunia pelayaran, sertifikat BST (Basic Safety Training) adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin bekerja di atas kapal. Oleh karena itu, Sertifikat ini menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan keselamatan dasar sesuai standar STCW (Standards of Training, Certification, and Watchkeeping).

Namun, di tengah meningkatnya permintaan dokumen kepelautan, muncul tawaran dari beberapa pihak yang mengklaim menyediakan “Jasa BST tanpa ikut pelatihan dan sudah legal.” Lalu, apakah layanan seperti itu benar-benar ada dan sah secara hukum?

Artikel ini akan membahas fakta dan risiko di balik jasa tersebut, serta memberi panduan yang benar untuk mendapatkan sertifikat BST secara resmi, sah, dan di akui internasional.

Jasa bst tanpa ikut pelatihan dan sudah legal — fakta atau mitos

Apa Itu Sertifikat BST?

Sertifikat BST adalah bukti bahwa Anda telah menjalani pelatihan keselamatan pelaut, meliputi:

  • PST – Personal Survival Techniques
  • FPFF – Fire Prevention and Fire Fighting
  • EFA – Elementary First Aid
  • PSSR – Personal Safety and Social Responsibilities

BST adalah komponen utama untuk mendapatkan Buku Pelaut dan melamar kerja ke perusahaan pelayaran, baik dalam maupun luar negeri.


Apakah Ada Jasa BST Tanpa Ikut Pelatihan yang Legal?

Jawabannya: Tidak Ada.

Sesuai peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan RI, setiap sertifikat pelatihan pelaut, termasuk BST, wajib melalui proses pelatihan langsung di lembaga resmi.

Sertifikat yang di keluarkan tanpa pelatihan:

  • Tidak terdaftar di Sistem Informasi Pelaut (SIP)
  • Tidak di akui oleh Syahbandar
  • Tidak sah saat verifikasi oleh perusahaan pelayaran
  • Berisiko di cabut dan pelaut di blokir secara permanen

Waspadai Jasa Ilegal: Iming-Iming “Sudah Legal”

Beberapa oknum menawarkan jasa seperti ini:

“BST tanpa ikut pelatihan, sudah resmi dan legal, langsung terbit sertifikat.”

Faktanya:

  • Sertifikat mereka sering kali palsu atau hasil manipulasi dokumen
  • Tidak terdaftar di sistem Kemenhub
  • Bisa berujung pada pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP)
  • Jika di ketahui perusahaan pelayaran, pelaut bisa di blacklist

Kenapa Proses BST Harus Lewat Pelatihan?

Karena pelaut bertugas di laut — area berisiko tinggi. Oleh karena itu, Tanpa pelatihan yang benar:

  • Pelaut tidak siap menghadapi keadaan darurat (kebakaran, tenggelam, cedera)
  • Membahayakan nyawa sendiri dan kru kapal lainnya
  • Merusak nama baik Indonesia di mata dunia maritim

Solusi Aman: Gunakan Jasa BST Resmi dengan Pelatihan

Jika Anda ingin tetap praktis namun tetap legal dan aman, gunakan jasa pengurusan BST resmi yang:

Terdaftar di SIP Kementerian Perhubungan
Bekerja sama dengan LPK/BP2IP resmi
Menyediakan pelatihan langsung dan pendampingan dokumen
Menerbitkan sertifikat yang di akui oleh Syahbandar dan perusahaan pelayaran internasional

Tidak ada jasa BST tanpa ikut pelatihan yang benar-benar legal. Oleh karena itu, Jika Anda menemukan penawaran seperti itu, waspadalah — karena bisa berujung pada masalah hukum dan kegagalan karier di pelayaran.

BST bukan sekadar dokumen formalitas, tapi modal keselamatan Anda di laut. Oleh karena itu, Ikuti jalur resmi, ikuti pelatihannya, dan pastikan sertifikat Anda sah di mata hukum dan industri maritim.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/