Peraturan Kewajiban Buku Pelaut pada Kapal Internasional

Peraturan Kewajiban Buku Pelaut – Dalam industri pelayaran internasional, kepatuhan terhadap peraturan dan standar internasional menjadi hal mutlak. Salah satu dokumen penting yang wajib di miliki oleh setiap awak kapal adalah Buku Pelaut. Oleh karena itu, Dokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan persyaratan legal yang diatur dalam berbagai peraturan nasional dan konvensi internasional yang mengikat. Artikel ini akan membahas peraturan kewajiban Buku Pelaut pada kapal internasional, mengapa itu penting, dan konsekuensi jika tidak memilikinya.

Peraturan kewajiban buku pelaut pada kapal internasional (1)

Apa Itu Buku Pelaut?

Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Indonesia, yang mencatat identitas, kualifikasi, sertifikat, dan pengalaman kerja seorang pelaut. Oleh karena itu, Dokumen ini berlaku di pelayaran domestik maupun internasional, dan menjadi bukti bahwa seorang pelaut memenuhi syarat bekerja di kapal berbendera asing.


Dasar Hukum Kewajiban Buku Pelaut

1. Peraturan Nasional (Indonesia)

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Peraturan Menteri Perhubungan RI terkait pelatihan dan sertifikasi pelaut
  • Sistem Informasi Pelaut (SIP) sebagai sistem resmi pengelolaan dokumen pelaut

2. Konvensi Internasional (STCW)

  • STCW (Standards of Training, Certification, and Watchkeeping) 1978 yang di amandemen
    Merupakan perjanjian internasional yang mengatur standar pelatihan dan sertifikasi pelaut. STCW mewajibkan negara-negara anggota IMO (International Maritime Organization) untuk memastikan semua pelaut yang bekerja di kapal internasional memiliki:
    • Sertifikat pelatihan (seperti BST, AFF, dll.)
    • Buku pelaut atau seafarer’s book sebagai bukti legal status awak kapal

Mengapa Buku Pelaut Wajib di Kapal Internasional?

  • Identitas Resmi di Laut Internasional
    Buku pelaut berfungsi seperti paspor bagi pelaut; menjadi identitas resmi di luar negeri dan saat pemeriksaan di pelabuhan asing.
  • Syarat Legal untuk Bekerja di Kapal Asing
    Perusahaan pelayaran internasional tidak akan menerima pelaut yang tidak memiliki buku pelaut dari negara asalnya.
  • Persyaratan Imigrasi & Port Clearance
    Banyak negara meminta bukti bahwa awak kapal terdaftar dan memiliki dokumen resmi (termasuk buku pelaut) saat sandar.
  • Pencatatan Masa Kerja dan Pengalaman Laut (Sea Service)
    Buku pelaut menjadi dokumen pencatatan pengalaman kerja resmi yang di perlukan untuk promosi jabatan dan pembaruan sertifikat.

Kapan Buku Pelaut Harus Di tunjukkan?

Pelaut wajib menunjukkan buku pelaut saat:

  • Pemeriksaan oleh petugas pelabuhan atau imigrasi di luar negeri
  • Oleh karena itu, Audit oleh perusahaan pelayaran atau badan klasifikasi
  • Proses rekrutmen atau sign on/off (naik/turun kapal)
  • Oleh karena itu, Pengurusan visa pelaut atau transit antar negara

Konsekuensi Tidak Memiliki Buku Pelaut

Pelaut yang bekerja di kapal internasional tanpa buku pelaut yang sah dapat:

  • Di tolak bekerja oleh perusahaan pelayaran
  • Oleh karena itu, Di deportasi oleh otoritas pelabuhan luar negeri
  • Di denda atau di proses hukum oleh instansi berwenang
  • Oleh karena itu, Kehilangan kesempatan kerja di luar negeri

Penyesuaian Indonesia dengan Standar Internasional

Pemerintah Indonesia terus menyempurnakan sistem buku pelaut agar sesuai dengan standar global, termasuk:

  • Digitalisasi buku pelaut melalui Sistem SIP
  • Oleh karena itu, penggunaan QR code dan tanda tangan digital
  • Integrasi dengan sistem sertifikasi STCW
  • Oleh karena itu, Pengakuan buku pelaut Indonesia oleh negara-negara anggota IMO

Buku Pelaut adalah dokumen wajib dan legal bagi siapa pun yang ingin bekerja di kapal internasional. Oleh karena itu, Kewajiban ini di atur baik oleh hukum nasional Indonesia maupun konvensi internasional seperti STCW. Tanpa buku pelaut yang sah, pelaut tidak dapat menjalankan tugasnya secara legal di laut internasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pelaut untuk mengurus dan memperbarui buku pelaut secara resmi melalui jalur yang di tentukan pemerintah.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/