Persyaratan Lengkap Buku Pelaut di Indonesia

Persyaratan Lengkap Buku Pelaut – Bagi siapa pun yang ingin berkarier sebagai pelaut di Indonesia, baik di kapal domestik maupun internasional, buku pelaut merupakan dokumen wajib yang harus di miliki. Oleh karena itu, Buku pelaut berfungsi sebagai identitas resmi, catatan pengalaman kerja di laut, serta persyaratan administrasi dalam dunia pelayaran. Lalu, apa saja persyaratan lengkap untuk membuat buku pelaut di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Persyaratan lengkap buku pelaut di indonesia (1)

1. Persyaratan Umum

Sebelum mengajukan permohonan buku pelaut, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi oleh pemohon, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    Hanya WNI yang berhak mengajukan buku pelaut di Indonesia.
  • Usia minimal 18 tahun
    Usia ini merupakan syarat minimum untuk bekerja secara legal di kapal niaga.
  • Sehat jasmani dan rohani
    Oleh karena itu, Di buktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik yang telah terakreditasi.

2. Dokumen Administratif

Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
  • Ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (biasanya 4 lembar)
  • NPWP (jika di minta)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), untuk menunjukkan tidak memiliki catatan kriminal.

3. Sertifikat Pelatihan Dasar (BST)

Pelaut wajib memiliki Basic Safety Training (BST) yang di keluarkan oleh lembaga pelatihan yang di akui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemohon telah memahami dasar-dasar keselamatan kerja di laut.


4. Pendaftaran dan Proses Pengajuan – Persyaratan Lengkap Buku Pelaut

Pengajuan buku pelaut di lakukan secara online melalui Sistem Informasi Pelaut (SIP) yang di sediakan oleh Kementerian Perhubungan. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar akun di situs SIP:
  • Oleh karena itu, Mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang di persyaratkan
  • Menunggu verifikasi oleh petugas
  • Oleh karena itu, Setelah di setujui, pelaut akan di panggil untuk proses cetak dan pengambilan buku pelaut di kantor Syahbandar atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terdekat.

5. Biaya dan Masa Berlaku – Persyaratan Lengkap Buku Pelaut

Pembuatan buku pelaut di kenai biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Oleh karena itu, Masa berlaku buku pelaut biasanya 5 tahun, dan harus di perbarui sebelum masa berlaku habis agar tetap sah di gunakan.


Mengurus buku pelaut memang membutuhkan persiapan dokumen dan sertifikat yang cukup lengkap. Namun, semua proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaut di Indonesia memenuhi standar keselamatan dan profesionalisme di bidang maritim. Dengan memiliki buku pelaut, Anda membuka jalan untuk karier yang sah dan di akui secara internasional di dunia pelayaran.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/