Layanan Legalisasi 2025 Yang Perlu Anda Ketahui

Layanan Legalisasi 2025 yang Perlu Anda Ketahui

1. Pengertian Legalisasi – Layanan Legalisasi 2025

Layanan Legalisasi 2025 – Mengapa Perlu Legalisir Notaris – Bagi yang hendak mengurus visa, biasanya salah satu syaratnya adalah melampirkan salinan dokumen yang sudah di legalisir. Dokumen yang wajib di legalisir seperti akta lahir, buku nikah, ijazah, atau lainnya yang berkaitan. Oleh karena itu, tujuan legalisir untuk pengesahan dari pihak berwenang.

Pengertian legalisir adalah pengesahan atas salinan dokumen yang menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya.

Jika di minta dokumen terjemahan maka yang di legalisir adalah dokumen terjemahan dan juga dokumen asli.

1. Layanan Legalisasi dapat di berikan terhadap dokumen yang telah di bubuhi tanda tangan dan cap dari:

a.    Notaris;
b.    Penerjemah Resmi tersumpah (untuk dokumen terjemahan);
c.    Pejabat publik yang menyerahkan spesimen tanda tangan kepada databse Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

1. Pengertian Legalisasi Layanan Legalisasi 2025
Home » Layanan Legalisasi 2025 yang Perlu Anda Ketahui

2.    SPESIMEN TANDA TANGAN – Layanan Legalisasi 2025

a. Apabila dokumen pemohon legalisasi di tandatangani oleh pejabat publik yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pada databse Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dokumen tersebut dapat di bubuhi tanda tangan dan cap dari notaris (selaku pejabat umum yang di angkat Pemerintah)
b. Terhadap permohonan legalisasi dokumen yang di atandatangani oleh pejabat publik yang tidak memiliki spesimen tanda tangan dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan akan di pergunakan di negara-negara yang tidak menerima dokumen legalisasi yang di bubuhi tanda tangan dan cap dari notaris, maka pemohon WAJIB menyertakan spesimen tanda tangan yang di terbitkan resmi oleh instansi penerbit dokumen atau dapat meminta di terbitkan surat permohonan/formulir spesimen tanda tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (TANPA DI PUNGUT BIAYA APAPUN), untuk selanjutnya mengurus sendiri permohonan spesimen tanda tangan kepada instasnsi penerbit dokumen.

3.    DOKUMEN PENDIDIKAN – Layanan Legalisasi 2025

a.    Untuk setara SD, SMP dan SMA dari swasta bukan Sekolah Negeri, harus di legalisir terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau notaris (bila fotocopynya)
b.    Universitas Swasta harus ada legalisir dari Kementerian Riset dan Teknologi atau notaris (bila fotocopynya)

4.    DOKUMEN PERNIKAHAN

c.    Oleh karena itu, bvfuku Nikah di legalisir terlebih dahulu oleh Kementerian Agama atau notaris (bila fotocopynya)

5.    DOKUMEN PERDAGANGAN

d.    Di legalisir terlebih dahulu oleh KADIN/BPOM, atau notaris (bila fotocopynya)

6.    DOKUMEN TERJEMAHAN

a.    Maka dari itu, selain melampirkan dokumen terjemahan, juga lampirkan dokumen dalam bahasa Indonesia (aslinya)
b.    Untuk fotocopy dapat di legalisir oleh notaris.

7.    Negara Tertentu yang menggunakan Apostille

(seperti Hongkong, Belanda, Jerman, Italia,dll) silakan konsultasi dengan kedutaan/perwakilan negara tujuan mengenai dokumen yang akan di legalisasi.

7.    negara Tertentu Yang Menggunakan Apostille

CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC: https://apostille.ahu.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *