Jasa Penerbitan SPLP Kuwait – Bagi Anda yang kehilangan paspor, memiliki paspor rusak, atau belum memiliki paspor untuk keperluan tertentu, maka Anda memerlukan dokumen pengganti bernama Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti paspor sementara yang sah dan di akui secara internasional.
Untuk keperluan keberangkatan ke Kuwait, SPLP harus melalui proses pengesahan atau legalisasi Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta. Melalui panduan ini, CV. Amanah Rukun Barokah akan membantu Anda memahami seluk-beluk penerbitan SPLP, biayanya, syarat lengkapnya, serta bagaimana cara tercepat untuk mengurusnya dengan aman dan resmi.
Apa Itu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)?

SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen perjalanan yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki paspor sah karena hilang, rusak, atau keadaan mendesak lainnya. Dokumen ini di gunakan sebagai pengganti paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri, termasuk Kuwait.
Namun, agar SPLP tersebut di akui secara resmi di negara tujuan, seperti Kuwait, dokumen ini harus di legalisasi oleh Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta. Legalisasi ini memastikan bahwa SPLP tersebut sah dan di akui secara hukum di Kuwait.
Biaya Penerbitan dan Legalisasi SPLP Kuwait
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta, biaya untuk penerbitan dan legalisasi SPLP adalah sebesar:
- Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per dokumen.
Tarif ini sudah di tetapkan sejak 1 November 2019 dan berlaku hingga saat ini. CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu seluruh proses penerbitan dan legalisasi SPLP agar Anda tidak perlu repot mengurusnya secara manual.
Silahkan Hubungi Customer Service kami untuk info lebih lengkap tentang dokumennya https://wa.me//+6285870044612
Siapa yang Membutuhkan SPLP?
Tidak semua orang membutuhkan SPLP. Dokumen ini hanya di perlukan oleh beberapa kategori warga negara Indonesia yang menghadapi kondisi tertentu, antara lain:
- WNI yang kehilangan paspor di dalam atau luar negeri.
- WNI yang paspor lamanya rusak berat dan tidak bisa di gunakan.
- WNI yang tidak memiliki paspor sama sekali namun perlu segera kembali ke Indonesia atau melakukan perjalanan resmi ke luar negeri.
- Pekerja migran Indonesia yang perlu verifikasi dokumen untuk visa kerja ke Kuwait.
SPLP biasanya di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dan untuk di gunakan ke luar negeri, SPLP wajib mendapatkan stempel pengesahan dari Kedutaan negara tujuan — dalam hal ini Kedutaan Kuwait.
Persyaratan Penerbitan SPLP untuk Keperluan Kuwait

Untuk mengurus SPLP, baik penerbitan maupun legalisasinya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:
- Formulir permohonan SPLP yang sudah di isi lengkap dan di tandatangani.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan paspor dari Kepolisian (bila paspor hilang).
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.
- Fotokopi dokumen pendukung seperti akta lahir atau surat nikah.
- Bukti pembayaran biaya penerbitan SPLP.
- Dokumen SPLP yang telah di terbitkan dan siap di legalisasi di Kedutaan Kuwait.
Tim CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu memastikan semua dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan ketentuan Kedutaan sebelum proses legalisasi di lakukan.
Langkah-Langkah Proses Legalisasi SPLP di Kedutaan Kuwait
Proses legalisasi SPLP di Kedutaan Kuwait dapat di lakukan melalui langkah-langkah berikut:
- 1. Verifikasi Dokumen: Dokumen SPLP di verifikasi oleh pihak Kedutaan untuk memastikan validitas penerbitan dari Kemenkumham dan Kemenlu.
- 2. Pembayaran Biaya Legalisasi: Bayar biaya resmi sebesar Rp. 1.700.000 di kasir Kedutaan.
- 3. Proses Stempel Resmi: Kedutaan memberikan cap atau stempel resmi sebagai tanda pengesahan SPLP Anda.
- 4. Pengambilan Dokumen: Dokumen dapat di ambil setelah 1–3 hari kerja, tergantung antrean.
Dengan menggunakan layanan CV. Amanah Rukun Barokah, Anda tidak perlu datang langsung ke Kedutaan. Tim kami akan mengurus semua tahap verifikasi dan legalisasi dengan cepat dan aman.
Manfaat Legalisasi SPLP di Kedutaan Kuwait
Legalisasi SPLP di Kedutaan Kuwait bukan sekadar formalitas. Dokumen yang telah di legalisasi memiliki kekuatan hukum dan di akui sebagai dokumen resmi oleh otoritas Kuwait. Manfaatnya antara lain:
- Di akui secara resmi oleh Pemerintah Kuwait.
- Mempercepat proses visa kerja atau izin tinggal di Kuwait.
- Menjamin keabsahan dokumen perjalanan Anda.
- Mencegah masalah hukum akibat penggunaan dokumen tidak sah.
Silahkan Hubungi Customer Service kami untuk info lebih lengkap tentang dokumennya https://wa.me//+6285870044612
Keuntungan Menggunakan Layanan CV. Amanah Rukun Barokah
Selama lebih dari lima tahun, CV. Amanah Rukun Barokah telah menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan legalisasi dan visa berbagai negara, termasuk Kuwait, Oman, dan Arab Saudi.
Kelebihan Kami:
- Pelayanan Profesional: Di kelola oleh tim ahli berpengalaman dalam urusan dokumen luar negeri.
- Proses Cepat dan Aman: Dokumen Anda kami tangani dengan sistem resmi dan di awasi dengan ketat.
- Konsultasi Gratis: Kami bantu Anda memahami setiap tahap proses legalisasi SPLP tanpa biaya tambahan.
- Harga Terjangkau: Semua biaya di informasikan di awal, tanpa biaya tersembunyi.
- Layanan Door to Door: Kami jemput dan antar dokumen langsung ke alamat Anda.
Dengan dukungan tim yang profesional dan jaringan yang luas, kami memastikan setiap dokumen Anda selesai tepat waktu dan 100% sah.
Kesalahan Umum Saat Mengurus SPLP untuk Kuwait
Beberapa kesalahan sering terjadi saat pemohon mengurus SPLP sendiri tanpa pendampingan profesional, di antaranya:
- Dokumen belum di legalisasi oleh Kemenkumham dan Kemenlu.
- Kesalahan penulisan nama pada SPLP dan paspor lama.
- Kurangnya dokumen pendukung seperti surat kehilangan atau foto terbaru.
- Kesalahan format tanda tangan dan cap instansi penerbit.
Untuk menghindari semua masalah di atas, CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu dari awal hingga akhir, memastikan semua berkas sesuai standar Kedutaan Kuwait.
Estimasi Waktu Pengurusan SPLP Kuwait
Proses pengurusan SPLP di Indonesia biasanya membutuhkan waktu 3–7 hari kerja tergantung pada kondisi dokumen dan instansi penerbit. Sedangkan proses legalisasi di Kedutaan Kuwait membutuhkan waktu tambahan sekitar 1–3 hari kerja.
Dengan layanan dari CV. Amanah Rukun Barokah, semua proses ini bisa Anda selesaikan dalam waktu lebih singkat tanpa perlu antre di kantor Imigrasi atau Kedutaan.
Tips Agar Proses SPLP Anda Berjalan Lancar
- Gunakan dokumen asli dan pastikan semua data pribadi sesuai.
- Lengkapi legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu sebelum ke Kedutaan.
- Gunakan foto terbaru dengan latar belakang putih.
- Periksa masa berlaku SPLP (biasanya berlaku 1 tahun).
- Gunakan jasa profesional seperti CV. Amanah Rukun Barokah untuk membantu proses pengajuan.
Layanan Tambahan dari CV. Amanah Rukun Barokah
Selain membantu penerbitan dan legalisasi SPLP, kami juga menyediakan layanan pendukung lain yang sering di butuhkan oleh calon pekerja atau pelajar di Kuwait, seperti:
- Legalisasi SKCK, ijazah, dan akta lahir.
- Pengurusan visa kerja dan visa keluarga.
- Penerjemahan dokumen tersumpah.
- Konsultasi dan pendampingan pengurusan dokumen luar negeri.
Jasa Penerbitan SPLP Kuwait – Kami memastikan seluruh dokumen Anda siap di gunakan dan memenuhi standar Kedutaan Kuwait, tanpa kesalahan administratif.
Jasa Penerbitan SPLP Kuwait CV. Amanah
Jasa Penerbitan SPLP Kuwait – Proses penerbitan dan legalisasi SPLP Kuwait sangat penting bagi WNI yang ingin bepergian ke Kuwait tanpa paspor atau sedang mengurus dokumen baru. Dengan biaya resmi Rp. 1.700.000, Anda dapat memperoleh SPLP yang sah dan di akui oleh Kedutaan Kuwait.
Namun, untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses, percayakan pengurusan SPLP Anda kepada CV. Amanah Rukun Barokah. Kami siap membantu dengan pelayanan cepat, aman, dan sesuai aturan resmi.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pengurusan SPLP Kuwait dengan jaminan dokumen selesai tepat waktu!
Hubungi Kami Sekarang untuk Layanan Jasa Urus Medical Terbaik!
Jangan biarkan kebingungan menghalangi perjalanan kalian. Maka dari itu, percayakan urusan Medical kalian kepada CV. Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya kalian dalam pengurusan Medical. Oleh karena itu, Hubungi kami melalui:
- Telepon/WhatsApp: 0858-7004-4612
- Email: cv.amanahrukunbarokah354@gmail.com
- Alamat Kantor: Jl. Bekasi Timur VI, RT 006/011, Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur No. 39
Maka dari itu, kami siap membantu kalian mewujudkan perjalanan dengan mudah, cepat, dan aman!
Jasa Yang Kami Berikan Selain Legalisir
Kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian dan Kedutaan berbagai negara dengan biaya murah dan persyaratan mudah. Oleh karena itu, adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir antara lain : Legalisir akte lahir, Legalisir skck, Legalisir paspor, Legalisir ktp, Legalisir kartu keluarga. Legalisir ijazah, Legalisir buku nikah, Legalisir surat nikah, Legalisir Akta Cerai, Legalisir surat keterangan belum menikah, Legalisir dokumen perusahaan dan lain-lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah juga melayani Jasa Penerjemah Tersumpah : Penerjemah arab, penerjemah belanda, penerjemah inggris, penerjemah jepang. Jasa Pengurusan Visa France, penerjemah korea, penerjemah mandarin, penerjemah china. Penerjemah prancis, penerjemah belgia, penerjemah vietnam, penerjemah jerman, penerjemah croatia dan lain lain.
Maka dari itu, kami CV. Amanah Rukun Barokah Melayani Jasa Legalisir, di antaranya: Jasa Pembuatan Stamp Visa Kuwait, Jasa Legalisasi SKCK Kuwait, Jasa Penerbitan SPLP Kuwait, Legalisasi Certificate of Origin (CO/Form B) di Kedutaan Kuwait, Legalisasi Health Certificate Kuwait, Legalisasi Surat Keterangan Kesehatan untuk Visa Kerja Kuwait, Legalisasi Ijazah dan Dokumen Pendidikan untuk Visa Kerja Kuwait, Legalisasi Surat Pengalaman Kerja untuk Visa Kerja Kuwait, Legalisasi Surat Nikah untuk Visa Keluarga Kuwait, Legalisasi Akta Kelahiran untuk Visa Keluarga Kuwait, Legalisasi Ijazah untuk Pekerja Profesional ke Kuwait, Legalisasi Sertifikat Kursus atau Pelatihan untuk Kerja di Kuwait.