Legalisir Surat Pengantar atau Surat Keterangan Kerja: Panduan Lengkap
Legalisir Surat Pengantar atau Surat Keterangan Kerja – Dalam dunia profesional, Surat Keterangan Kerja atau Surat Pengantar dari Perusahaan sering di gunakan untuk berbagai keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri. Agar dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan di akui oleh instansi lain, di perlukan proses legalisir. Melalui legalisir, surat kerja atau surat pengantar di nyatakan asli dan valid oleh instansi yang berwenang.

Apa Itu Legalisir Surat Pengantar atau Surat Keterangan Kerja?
Legalisir Surat Keterangan Kerja adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak yang berwenang — biasanya bagian HRD atau pimpinan perusahaan — untuk memastikan bahwa surat tersebut benar-benar di terbitkan oleh instansi resmi dan bukan dokumen palsu. Setelah di legalisir, surat akan di beri tanda tangan pejabat serta stempel basah resmi sebagai bukti keabsahan.
Surat keterangan kerja sendiri berfungsi untuk menerangkan status pekerjaan, jabatan, serta lama bekerja seseorang di sebuah perusahaan. Sementara surat pengantar di gunakan untuk memberikan keterangan atau rekomendasi resmi kepada instansi lain.
Kapan Surat Keterangan Perlu Di legalisir?
Surat kerja atau surat pengantar biasanya perlu di legalisir untuk:
- Melamar pekerjaan baru atau naik jabatan.
- Mengurus visa kerja ke luar negeri.
- Mengajukan kredit, KPR, atau dokumen keuangan.
- Keperluan administrasi pemerintah atau kedutaan.
Prosedur Legalisir
- Siapkan Surat Asli dari Perusahaan
Pastikan surat di buat di atas kop perusahaan, mencantumkan identitas lengkap karyawan, jabatan, masa kerja, serta di tandatangani oleh pimpinan atau HRD. - Minta Stempel dan Tanda Tangan Resmi
Surat asli harus memiliki tanda tangan asli (bukan hasil scan) dan stempel basah perusahaan. Ini menjadi dasar utama proses legalisir. - Legalisir ke Notaris atau Instansi Terkait
Untuk keperluan luar negeri atau lembaga resmi, surat perlu di legalisir oleh notaris, kemudian di teruskan ke Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan negara tujuan agar di akui secara internasional. - Gunakan Jasa Legalisir Profesional (Opsional)
Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus semua tahapan, gunakan jasa legalisir terpercaya yang dapat membantu proses dari awal hingga dokumen siap pakai.
Legalisir surat pengantar atau surat keterangan kerja merupakan langkah penting agar dokumen tersebut di akui secara hukum dan dapat di gunakan untuk keperluan resmi. Oleh karena itu, dengan mengikuti prosedur legalisir yang benar, kamu dapat memastikan bahwa surat kerja atau surat pengantar yang kamu miliki sah, valid, dan siap di gunakan di dalam maupun luar negeri.
Jika ingin proses cepat dan aman, percayakan pada jasa legalisir profesional yang berpengalaman menangani berbagai jenis dokumen resmi perusahaan.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/