Legalisir Dokumen Pribadi untuk Imigrasi: Panduan Lengkap agar Tidak Di tolak

Legalisir Dokumen Pribadi untuk Imigrasi – Bagi kamu yang berencana bekerja, studi, atau menetap di luar negeri, proses legalisir dokumen pribadi untuk keperluan imigrasi menjadi langkah penting yang tidak boleh di lewatkan. Dokumen pribadi seperti ijazah, akta kelahiran, KTP, SKCK, atau surat keterangan kerja perlu di legalisir agar diakui secara hukum oleh pihak kedutaan maupun instansi luar negeri.

Tanpa legalisir resmi, dokumen kamu bisa di anggap tidak sah dan berpotensi di tolak oleh pihak imigrasi negara tujuan.

Legalisir dokumen pribadi untuk imigrasi panduan lengkap agar tidak di tolak (1)

Apa Itu Legalisir Dokumen Pribadi untuk Imigrasi?

Legalisir adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi yang berwenang untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut asli dan dikeluarkan oleh lembaga resmi. Dalam konteks imigrasi, legalisir bertujuan memastikan bahwa dokumen pribadi kamu valid dan sesuai standar hukum internasional.

Proses legalisir umumnya di lakukan secara berjenjang, mulai dari instansi penerbit, kemudian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga Kedutaan atau Konsulat negara tujuan.


Dokumen yang Umumnya Di legalisir untuk Imigrasi

Berikut beberapa jenis dokumen pribadi yang biasanya harus di legalisir sebelum di gunakan di luar negeri:

  • Ijazah dan transkrip nilai (untuk keperluan studi atau kerja)
  • Akte kelahiran dan kartu keluarga
  • KTP dan paspor
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Surat keterangan kerja atau rekomendasi perusahaan
  • Surat nikah atau akta cerai (jika relevan)

Langkah-Langkah Legalisir Dokumen

  1. Siapkan Dokumen Asli dan Fotokopi
    Pastikan semua dokumen asli masih berlaku dan tidak rusak. Sertakan fotokopi untuk di legalisir.
  2. Legalisir di Instansi Penerbit
    Lakukan pengesahan pertama di instansi yang mengeluarkan dokumen, misalnya universitas untuk ijazah atau kepolisian untuk SKCK.
  3. Legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu
    Setelah itu, lanjutkan ke Kemenkumham untuk pengesahan tanda tangan pejabat, lalu ke Kemenlu untuk pengakuan antarnegara.
  4. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan
    Langkah terakhir adalah legalisir di kedutaan negara tujuan, agar dokumen kamu sah dan di akui secara internasional.

Legalisir dokumen untuk imigrasi adalah proses penting agar seluruh dokumen kamu resmi, sah, dan di terima oleh pihak luar negeri. Dengan mengikuti prosedur legalisir yang benar, kamu akan terhindar dari kendala administrasi dan penolakan imigrasi.

Bagi kamu yang ingin praktis tanpa ribet, gunakan jasa legalisir profesional yang berpengalaman membantu pengurusan dokumen ke Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan. Proses cepat, aman, dan hasil di jamin sah secara hukum.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/