Apakah Legalisir Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Prosedurnya
Apakah Legalisir Bisa di Wakilkan? Ini Syaratnya – Banyak orang kesulitan mengurus legalisir dokumen karena kesibukan kerja, jarak, atau waktu pelayanan instansi yang terbatas. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah proses legalisir bisa di wakilkan kepada orang lain?
Jawabannya, bisa! Legalisir dokumen dapat di wakilkan selama memenuhi syarat dan prosedur yang di tetapkan oleh instansi terkait. Dengan begitu, kamu tetap bisa mengesahkan dokumen penting tanpa harus hadir langsung.

Kapan Legalisir Bisa Di wakilkan? – Apakah Legalisir Bisa di Wakilkan? Ini Syaratnya
Legalisir bisa di wakilkan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Legalisir ijazah dan transkrip nilai di universitas.
- Legalisir dokumen pribadi seperti KTP, akta lahir, atau SKCK.
- Legalisir dokumen perusahaan atau surat kerja.
- Legalisir dokumen luar negeri ke Kemenkumham, Kemenlu, atau kedutaan.
Namun, tidak semua instansi memperbolehkan perwakilan tanpa dokumen pendukung yang sah. Karena itu, penting untuk memahami syarat dan prosedurnya.
Syarat Legalisir Dokumen yang Di wakilkan
Agar proses legalisir berjalan lancar, berikut syarat umum yang harus di siapkan oleh pihak yang mewakili:
- Surat Kuasa Bermaterai
Buat surat kuasa resmi yang menyatakan bahwa kamu memberikan izin kepada seseorang untuk mengurus legalisir atas nama kamu.
Pastikan surat kuasa di tandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, serta di beri materai Rp10.000. - Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
Lampirkan fotokopi identitas kedua pihak sebagai bukti keabsahan perwakilan. - Dokumen Asli dan Fotokopinya
Siapkan dokumen yang akan di legalisir (baik asli maupun salinannya). Beberapa instansi hanya akan menandatangani salinan jika dokumen asli ikut di serahkan. - Formulir Permohonan Legalisir (Jika Ada)
Beberapa lembaga pendidikan atau pemerintah mewajibkan pengisian formulir pengajuan legalisir.
Prosedur Legalisir Melalui Perwakilan – Apakah Legalisir Bisa di Wakilkan? Ini Syaratnya
- Siapkan seluruh persyaratan di atas.
- Datang ke instansi penerbit dokumen.
- Petugas akan memverifikasi surat kuasa, identitas, dan keaslian dokumen.
- Setelah valid, petugas akan memberikan stempel dan tanda tangan resmi pada salinan dokumen yang di legalisir.
Legalisir dokumen bisa di wakilkan asalkan memenuhi syarat formal seperti surat kuasa bermaterai dan identitas lengkap. Oleh sebab itu, prosedur ini sah secara hukum dan di akui oleh instansi resmi, sehingga kamu tidak perlu datang langsung ke lokasi.
Oleh karena itu, jika kamu ingin lebih praktis, gunakan jasa legalisir profesional yang terpercaya dan berpengalaman membantu pengurusan dokumen ke berbagai instansi, termasuk Kemenkumham, Kemenlu, hingga kedutaan. Aman, cepat, dan 100% resmi.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/