Urutan Lengkap Legalisir Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri

Urutan Lengkap Legalisir Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri – Bagi kamu yang berencana bekerja di luar negeri, salah satu syarat penting yang harus di penuhi adalah legalisir dokumen resmi. Proses ini memastikan bahwa seluruh dokumen pribadi dan pendidikan kamu di akui secara sah oleh negara tujuan.

Namun, banyak calon pekerja migran atau profesional yang masih bingung: apa saja dokumen yang harus di legalisir, dan bagaimana urutan prosesnya? Berikut penjelasan lengkap urutan legalisir dokumen untuk keperluan kerja luar negeri.

Urutan lengkap legalisir dokumen untuk bekerja di luar negeri (1)

1. Persiapkan Dokumen Asli dan Fotokopi

Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen penting, baik asli maupun salinannya. Dokumen yang biasanya di butuhkan antara lain:

  • Ijazah dan transkrip nilai
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Pengalaman Kerja (jika ada)
  • Akta kelahiran dan KTP

Pastikan semua data pada dokumen benar, jelas, dan tidak ada kesalahan penulisan. Jika ada ketidaksesuaian, segera lakukan revisi di instansi penerbit sebelum melanjutkan proses legalisir.


2. Legalisir di Instansi Penerbit

Setiap dokumen harus di legalisir terlebih dahulu di lembaga yang menerbitkannya.
Misalnya:

  • Ijazah di legalisir oleh sekolah atau universitas
  • SKCK di legalisir oleh Polres setempat
  • Surat Keterangan Sehat dilegalisir oleh rumah sakit atau puskesmas

Tahap ini penting untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut benar-benar di terbitkan secara resmi.


3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah di legalisir oleh instansi penerbit, dokumen di lanjutkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan keabsahan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen.
Kemenkumham akan memberikan cap dan barcode resmi sebagai tanda verifikasi legal.


4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Langkah berikutnya adalah pengesahan di Kementerian Luar Negeri. Di tahap ini, Kemenlu akan mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham agar dokumen diakui secara internasional.


5. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan – Urutan Lengkap Legalisir Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri

Tahap terakhir adalah legalisir di kedutaan besar negara tempat kamu akan bekerja. Proses ini menjadikan dokumenmu sah di mata hukum negara tujuan dan siap di gunakan untuk keperluan visa, kontrak kerja, atau administrasi imigrasi.

Urutan legalisir dokumen untuk bekerja di luar negeri adalah:
Instansi Penerbit → Kemenkumham → Kemenlu → Kedutaan Negara Tujuan.

Proses ini memakan waktu dan sering kali membingungkan, apalagi jika di lakukan sendiri. Oleh karena itu, kamu bisa menggunakan jasa legalisir profesional yang terpercaya agar dokumenmu di proses cepat, aman, dan di jamin sah.

Dengan legalisir lengkap dan benar, kamu bisa bekerja di luar negeri tanpa hambatan administratif.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/