Legalisir Surat Kontrak Kerja di Luar Negeri: Syarat, Proses, dan Pentingnya

Legalisir Surat Kontrak Kerja di Luar Negeri – Bagi Anda yang akan bekerja di luar negeri, salah satu dokumen penting yang harus di siapkan adalah surat kontrak kerja. Namun, agar dokumen tersebut di akui secara resmi oleh instansi pemerintah dan pihak kedutaan negara tujuan, surat kontrak kerja perlu melalui proses legalisir. Proses ini menjamin bahwa dokumen tersebut asli, sah, dan memiliki kekuatan hukum internasional.

Legalisir surat kontrak kerja di luar negeri syarat, proses, dan pentingnya

Apa Itu Legalisir Surat Kontrak Kerja?

Legalisir surat kontrak kerja adalah proses pengesahan terhadap dokumen perjanjian kerja antara calon tenaga kerja dan perusahaan di luar negeri. Pengesahan ini di lakukan oleh instansi berwenang di Indonesia, seperti Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan negara tujuan. Dengan legalisir, dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa kontrak kerja Anda valid dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Mengapa Legalisir Kontrak Kerja Itu Penting?

Legalisir bukan hanya formalitas. Tujuannya adalah:

  • Menjamin keaslian dan legalitas kontrak kerja agar tidak terjadi penipuan atau eksploitasi tenaga kerja.
  • Melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri, termasuk gaji, jam kerja, dan hak cuti.
  • Menjadi syarat wajib untuk pengurusan visa kerja, izin tinggal, dan dokumen keberangkatan.
  • Menunjukkan bahwa perusahaan pemberi kerja telah di akui oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan.

Tanpa legalisir, kontrak kerja bisa di anggap tidak sah dan berpotensi menyebabkan masalah hukum di luar negeri.

Syarat dan Dokumen yang Di Perlukan

Untuk melakukan legalisir surat kontrak kerja, biasanya diperlukan:

  1. Surat kontrak kerja asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi paspor dan identitas diri.
  3. Surat permohonan legalisir.
  4. Surat kuasa, jika proses di lakukan melalui agen atau jasa legalisir.
  5. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pastikan dokumen telah memiliki tanda tangan dan stempel resmi dari perusahaan luar negeri sebelum di ajukan untuk legalisir.

Prosedur Legalisir Surat Kontrak Kerja

  1. Pengesahan di Kemenkumham untuk memastikan dokumen legal dan di tandatangani oleh pihak berwenang.
  2. Legalisir di Kemenlu sebagai pengesahan tingkat nasional.
  3. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan, agar kontrak kerja Anda di akui secara resmi oleh pemerintah negara tempat Anda akan bekerja.

Legalisir surat kontrak kerja di luar negeri adalah langkah penting untuk melindungi diri Anda sebagai tenaga kerja Indonesia. Dengan dokumen yang telah di legalisir, Anda bisa bekerja dengan aman, legal, dan mendapatkan perlindungan penuh dari hukum, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/