Legalisir Dokumen untuk Visa Keluarga: Syarat Penting untuk Menyatukan Keluarga di Luar Negeri

Legalisir Dokumen untuk Visa Keluarga – Bagi Anda yang ingin membawa anggota keluarga untuk tinggal atau menetap di luar negeri, salah satu tahapan penting yang tidak boleh di lewati adalah legalisir dokumen untuk visa keluarga. Proses legalisir ini menjadi bukti bahwa dokumen keluarga yang di ajukan sah dan di akui secara hukum, baik oleh pemerintah Indonesia maupun oleh negara tujuan.

Legalisir dokumen untuk visa keluarga syarat penting untuk menyatukan keluarga di luar negeri

Mengapa Legalisir Dokumen Di perlukan untuk Visa Keluarga?

Ketika seseorang mengajukan visa keluarga (family visa) — baik untuk pasangan, anak, maupun orang tua — pemerintah negara tujuan akan meminta dokumen resmi yang membuktikan hubungan keluarga secara legal. Namun, agar dokumen tersebut di akui, dokumen harus terlebih dahulu di legalisir oleh instansi berwenang di Indonesia dan kedutaan negara tujuan.

Tanpa proses legalisir, dokumen bisa di anggap tidak valid, sehingga pengajuan visa keluarga berisiko di tolak atau tertunda. Karena itu, legalisir menjadi langkah penting untuk menjamin keaslian dan keabsahan setiap dokumen yang di serahkan.

Jenis Dokumen yang Harus Di legalisir untuk Visa Keluarga

Beberapa dokumen yang biasanya wajib di legalisir sebelum di gunakan untuk keperluan visa keluarga meliputi:

  • Akte kelahiran anak
  • Akta atau surat nikah (buku nikah)
  • Kartu keluarga (KK)
  • KTP dan paspor
  • Surat keterangan domisili atau surat sponsor dari pasangan di luar negeri
  • Surat izin tinggal atau izin kerja pasangan di luar negeri (jika di minta oleh kedutaan)

Dokumen-dokumen ini akan di verifikasi untuk memastikan keasliannya sesuai dengan ketentuan negara tujuan.

Tahapan Legalisir Dokumen

Prosedur legalisir biasanya di lakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Legalisir di instansi penerbit dokumen, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan tanda tangan pejabat penerbit diakui.
  3. Pengesahan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai otentikasi dari pemerintah pusat.
  4. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan, sebagai langkah akhir agar dokumen berlaku di luar negeri.

Proses legalisir dokumen sangat penting untuk memastikan bahwa hubungan keluarga di akui secara hukum oleh negara lain. Dengan dokumen yang sudah di legalisir, pengajuan visa menjadi lebih mudah, cepat, dan bebas hambatan.

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus proses ini sendiri, tersedia banyak layanan jasa legalisir profesional di Jakarta dan kota besar lainnya yang siap membantu dari awal hingga dokumen siap di gunakan. Dengan begitu, Anda bisa fokus mempersiapkan keberangkatan dan segera berkumpul kembali bersama keluarga tercinta di luar negeri.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/