Legalisir Dokumen di Kementerian Luar Negeri: Prosedur dan Panduan Lengkap 2025
Legalisir Dokumen di Kementerian Luar Negeri – Bagi Anda yang berencana menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri—baik untuk studi, bekerja, maupun keperluan bisnis—tahapan yang tidak boleh di lewatkan adalah legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda di akui secara sah oleh negara tujuan.

Apa Itu Legalisir Dokumen di Kementerian Luar Negeri?
Legalisir di Kemenlu adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau lembaga lain yang berwenang, agar dokumen Anda memiliki keabsahan internasional. Legalisir Kemenlu merupakan tahapan lanjutan setelah dokumen di legalisir di Kemenkumham, sebelum akhirnya bisa di legalisir di kedutaan negara tujuan.
Dokumen yang di legalisir di Kemenlu biasanya meliputi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, surat nikah, dokumen notaris, surat kuasa, dan dokumen perusahaan.
Fungsi Legalisir di Kemenlu
- Menjamin keaslian tanda tangan pejabat Indonesia yang tercantum pada dokumen.
- Memberikan pengakuan internasional atas dokumen Indonesia.
- Menjadi syarat wajib sebelum dokumen dil egalisir di Kedutaan Asing.
- Menunjang proses administratif seperti visa, beasiswa, atau kerja di luar negeri.
Tahapan Legalisir Dokumen di Kemenlu
- Pastikan Dokumen Sudah Di legalisir Kemenkumham
Sebelum datang ke Kemenlu, dokumen harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan tanda tangan dari Kemenkumham. - Ajukan Permohonan Melalui Portal e-Legalisation Kemenlu
Kemenlu kini menyediakan layanan online melalui laman https://legalisasi.kemlu.go.id/. Pengguna cukup membuat akun, mengunggah dokumen, dan mengisi data yang di minta. - Verifikasi dan Pembayaran
Setelah mengunggah dokumen, Anda akan mendapatkan notifikasi biaya legalisir. Pembayaran dapat di lakukan secara non-tunai melalui bank yang di tunjuk. - Pengambilan Dokumen
Setelah proses selesai, dokumen dapat di ambil langsung di loket pelayanan Kemenlu atau di kirim melalui jasa ekspedisi resmi (POS Indonesia).
Tips Agar Legalisir Berjalan Lancar
- Gunakan dokumen asli yang masih valid dan tidak rusak.
- Pastikan nama dan data di semua dokumen konsisten.
- Gunakan jasa legalisir profesional jika Anda berdomisili di luar Jakarta.
- Cek status permohonan secara berkala di situs resmi Kemenlu.
Proses legalisir dokumen di Kementerian Luar Negeri merupakan tahap penting dalam melegalkan dokumen Indonesia agar di akui di luar negeri. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan semua dokumen pendukung, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan hasil legalisir yang sah serta di terima oleh Kedutaan negara tujuan.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/