Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Asing: Prosedur dan Panduan Lengkap 2025

Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Asing – Setelah dokumen Anda di legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), langkah terakhir agar dokumen tersebut sah di gunakan di luar negeri adalah legalisir di Kedutaan Besar Asing. Proses ini merupakan pengesahan akhir agar dokumen Indonesia di akui secara resmi oleh pemerintah negara tujuan.

Legalisir dokumen di kedutaan besar asing prosedur dan panduan lengkap 2025

Apa Itu Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Asing?

Legalisir di Kedutaan Besar Asing adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat dari Kemenlu oleh Kedutaan negara yang bersangkutan. Proses ini membuktikan bahwa dokumen Anda telah melewati verifikasi resmi di Indonesia dan dapat di gunakan secara hukum di negara tujuan, baik untuk urusan pendidikan, pekerjaan, bisnis, maupun imigrasi.

Dokumen yang sering di legalisir antara lain ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, surat nikah, surat kuasa, dokumen notaris, serta dokumen perusahaan seperti SIUP, akta pendirian, dan kontrak kerja sama.

Fungsi Legalisir di Kedutaan Besar Asing

  • Mengakui keabsahan dokumen Indonesia di negara tujuan.
  • Menjadi syarat wajib untuk visa kerja, studi, atau pernikahan internasional.
  • Menjamin keaslian dokumen di hadapan otoritas luar negeri.
  • Mencegah penolakan dokumen oleh lembaga di negara tujuan.

Tahapan Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Asing

  1. Legalisir di Kemenkumham
    Dokumen harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan tanda tangan dari pejabat di Kemenkumham.
  2. Legalisir di Kemenlu
    Setelah dari Kemenkumham, dokumen di lanjutkan ke Kemenlu untuk verifikasi tanda tangan pejabat pemerintah Indonesia.
  3. Legalisir di Kedutaan Negara Tujuan
    Tahap terakhir di lakukan di Kedutaan Besar Asing di Jakarta. Setiap kedutaan memiliki prosedur dan biaya yang berbeda. Beberapa kedutaan mengharuskan janji temu (appointment) terlebih dahulu, sementara yang lain menerima walk-in service.
  4. Pengambilan Dokumen
    Setelah proses selesai, dokumen dapat di ambil langsung atau di kirim melalui kurir resmi. Waktu pengerjaan bervariasi antara 2–7 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing kedutaan.

Tips Legalisir Dokumen di Kedutaan

  • Pastikan dokumen sudah di legalisir lengkap di Kemenkumham dan Kemenlu.
  • Gunakan jasa penerjemah tersumpah jika dokumen perlu di terjemahkan.
  • Cek jadwal dan biaya legalisir di situs resmi Kedutaan sebelum datang.
  • Gunakan jasa legalisir profesional bila Anda berada di luar Jakarta.

Proses legalisir dokumen di Kedutaan Besar Asing adalah tahap akhir yang sangat penting sebelum dokumen di gunakan di luar negeri. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memastikan semua tahap sebelumnya selesai, dokumen Anda akan sah dan di akui secara resmi di negara tujuan untuk berbagai keperluan hukum, akademik, maupun bisnis.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/