Perbedaan Legalisir Resmi dan Tidak Resmi: Panduan Penting agar Dokumen Anda Diakui Secara Hukum
Perbedaan Legalisir Resmi dan Tidak Resmi – Dalam urusan administrasi, pendidikan, maupun pekerjaan—baik di dalam maupun luar negeri—legalisir dokumen adalah langkah yang sangat penting. Namun, banyak orang masih belum memahami perbedaan antara legalisir resmi dan tidak resmi, padahal hal ini bisa berdampak besar terhadap keabsahan dokumen yang di gunakan.

Apa Itu Legalisir Dokumen?
Legalisir adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang untuk membuktikan bahwa tanda tangan, cap, dan dokumen tersebut benar-benar asli. Legalisir tidak mengubah isi dokumen, tetapi menegaskan keabsahan administrasinya agar di akui oleh lembaga lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
1. Legalisir Resmi
Legalisir di lakukan oleh lembaga pemerintah atau pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mengesahkan dokumen. Prosesnya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh:
- Legalisir ijazah di Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
- Legalisir akta lahir di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
- Legalisir dokumen hukum di Kemenkumham dan Kemenlu.
- Legalisir untuk ke luar negeri di Kedutaan atau Konsulat Asing.
Ciri-Ciri:
- Ada cap basah dan tanda tangan pejabat berwenang.
- Di lakukan di lembaga atau instansi pemerintah.
- Terdaftar dalam sistem administrasi negara.
- Di terima secara hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
2. Legalisir Tidak Resmi
Sebaliknya, pengesahan yang di lakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang hukum. Biasanya di lakukan oleh lembaga swasta, perantara, atau individu yang tidak tercatat secara legal.
Contoh:
- Dokumen hanya di beri cap atau stempel “legalisir” oleh lembaga non-pemerintah.
- Tidak ada tanda tangan pejabat dari instansi resmi.
- Tidak tercatat di sistem legalisasi pemerintah.
Risiko:
- Dokumen tidak di akui secara hukum, terutama oleh instansi luar negeri.
- Bisa menyebabkan penolakan visa, lamaran kerja, atau beasiswa.
- Berpotensi di anggap sebagai pemalsuan dokumen, yang memiliki konsekuensi pidana.
Perbedaan antara terletak pada kewenangan dan keabsahan hukum dari pihak yang mengesahkan dokumen. Selalu pastikan dilegalisir di lakukan melalui jalur resmi seperti Kemenkumham, Kemenlu, atau Kedutaan Asing, agar dokumen Anda sah, di akui, dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda dapat menggunakan jasa legalisir profesional yang bekerja sama langsung dengan instansi pemerintah, bukan pihak perantara tidak resmi.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/